Klikfakta.id, TERNATE — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Menurut GPM pemeriksaan terhadap Ricky atas dugaan aktivitas pertambangan, perizinan, tata ruang, pengelolaan APBD hingga persetujuan lingkungan di Kabupaten Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan berbagai laporan yang sebelumnya disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI semestinya tidak dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Menurut Yuslan, terdapat dugaan keterkaitan antara aktivitas perusahaan dengan kebijakan pemerintah daerah, proses penerbitan perizinan, pengelolaan anggaran dan kebijakan lingkungan yang perlu diuji melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada hubungan antara kebijakan pemda dan aktivitas perusahaan, penerbitan izin, pengelolaan anggaran, maupun proses persetujuan lingkungan, semuanya harus dibuka secara terang,” ujar Yuslan, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Jumat (28/6/2026).
Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi sorotan GPM adalah dugaan pengerukan ore nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
GPM menduga aktivitas tersebut juga masih berlangsung meski lokasi yang dipersoalkan dinilai berada di luar ketentuan perizinan.
Bahkan Ia menduga keberlangsungan aktivitas tersebut berkaitan dengan adanya hubungan tertentu antara pihak perusahaan dan oknum yang disebut memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
“Kami tidak menyebut dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti, tapi kami minta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap status lokasi, legalitas kegiatan, dan dokumen perizinan, serta pihak berwenang,” ucapnya.
Yuslan mengaku DPD GPM Maluku Utara juga memiliki rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022.
Menurutnya, rekaman tersebut diduga memuat komunikasi antara pihak perusahaan bersama seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.
“Kami dari GPM Maluku Utara menduga bahwa percakapan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyediaan uang proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bebernya.
Salah satu potongan percakapan yang dikutip oleh GPM “Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”
Yuslan mengatakan pihaknya bahkan memiliki dokumentasi diduga telah memperlihatkan pertemuan pihak perusahaan dan seseorang, diduga sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba.
“Dalam itu menurut kami terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” tukasnya.
Sebagai ketua DPD GPM Ia juga menduga kuat uang dan cek tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan perubahan terkait RTRW untuk kepentingan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, Yuslan mengakui bukti tersebut harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Semua bukti itu harus diuji. Kami minta aparat tidak hanya melihat potongan informasi, tetapi menelusuri siapa yang terlibat, kewenangannya apa, dan untuk kepentingan apa,” katanya.
Ia menyatakan DPD GPM menuding adanya aktivitas pengerukan ore nikel di sejumlah titik yang diklaim berada di luar wilayah IUP.
Yuslan menyebut terdapat perusahaan yang diduga tetap melakukan produksi meski telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.
“Kami juga meminta telusuri adanya aktivitas pertambangan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT),” tukasnya.
Ia mengaku menurut GPM, perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
GPM mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan dapat berlangsung apabila terdapat persoalan mengenai legalitas wilayah kerja atau pemenuhan kewajiban lingkungan.
Atas nama GPM Ia juga menyebut perusahaan yang mereka soroti tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dan tidak menghadiri rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Karena itu, kami minta aparat tidak berhenti pemeriksaan aktivitas di lapangan, tapi segera menelusuri rantai kewenangan dari tingkat perusahaan hingga pejabat berwenang dalam penerbitan, perubahan maupun pengawasan perizinan,” ungkapnya.
Atas nama GPM Yuslan kembali mengaitkan sejumlah persoalan tersebut diduga berkaitan dengan Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat.
Menurut Yuslan, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky. Namun dalam pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.
GPM meminta Kejati Maluku Utara mengambil langkah untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.
“Yang kami minta sederhana, periksa. Kalau tidak terlibat, tentu ada ruang untuk klarifikasi. Tetapi kalau adanya keterkaitan, harus dibuka berdasarkan bukti,” kata Yuslan.
GPM juga meminta aparat mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai sekitar Rp71,7 miliar.
Mereka mendesak penelusuran dugaan praktik jual-beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, serta dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Untuk perkara pengadaan Covid-19, GPM menyebut kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Penyidik juga disebut tengah menelusuri penggunaan sekitar Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sekitar Rp9,07 miliar.
“Kami meminta proses hukum perkara yang dilakukan secara transparan dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran,” imbuhnya.
GPM juga meminta aparat mengusut dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010. Mereka menduga terjadi perubahan jumlah titik koordinat dari delapan menjadi 68 titik.
Ia menyebut GPM menilai dugaan tersebut berkaitan dengan penerbitan sejumlah surat keputusan persetujuan IUP kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang dan PT Rolisiana Heksa Kharisma.
Mereka menyoroti dugaan peningkatan status izin eksplorasi menjadi izin operasi produksi.
Untuk menguji dugaan tersebut, GPM meminta aparat menelusuri dokumen penerbitan IUP, perubahan koordinat, dasar hukum pemberian izin serta pejabat yang memiliki kewenangan pada saat keputusan tersebut diterbitkan.
“Kami meminta pemeriksaan mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini disebut menjabat sebagai Plt Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur,” timpalnya.
Selain pertambangan, GPM bahkan menyoroti pengelolaan APBD Halmahera Timur seperti pembangunan mess untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate.
GPM menduga pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemkab Halmahera Timur.
Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian. Karena itu, GPM meminta aparat menelusuri sumber anggaran, mekanisme pengadaan, pihak pelaksana, dasar pembangunan hingga manfaat fasilitas tersebut.
GPM juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan.
“Kami menduga distribusi dana hibah tidak merata, kami juga mempertanyakan apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” timpalnya.
GPM bahkan meminta belanja tersebut diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan, mekanisme pengadaan, penerima pembayaran serta output yang dihasilkan.
GPM juga menyoroti pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan proyek pembangunan pabrik feronikel PT FHT di Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Menurut GPM pembahasan dokumen tersebut disebut berlangsung di Jakarta pada bulan lalu.
Untuk itu DPD GPM Malut mempertanyakan pemilihan lokasi pembahasan karena menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.
“Sedikitnya 10 desa berada di kawasan lingkar tambang dan memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut,” sebutnya.
Menurut dia, masyarakat dari desabtersebut perlu diberikan ruang memadai untuk dapat mengetahui dokumen, penyampaian pendapat, serta mengajukan keberatan apabila terdapat potensi dampak terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial mereka.
PT FHT disebut sebagai anak perusahaan PT ANTAM yang mengembangkan proyek pabrik feronikel di Buli.
GPM meminta proses pembahasan AMDAL tersebut diperiksa untuk memastikan seluruh prosedur partisipasi publik telah dipenuhi dan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terabaikan.
“Kami tidak ingin pembangunan berjalan, tetapi masyarakat justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui dampaknya,” ujar Yuslan.
Yuslan mengaku GPM juga meminta Pemkab Halmahera Timur berhati-hati memfasilitasi atau menyetujui proses pembahasan dokumen lingkungan di luar wilayah terdampak.
“Kami menilai berbagai dugaan tersebut perlu ditelusuri dalam satu rangkaian pemeriksaan,” puskasnya.
GPM juga meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran secara parsial, tetapi menelusuri kemungkinan keterkaitan antara kebijakan pemerintah daerah, aktivitas perusahaan, penerbitan IUP, perubahan tata ruang, pengelolaan anggaran dan persetujuan lingkungan.
Menurut GPM, kunci persoalan berada pada rantai kewenangan dan proses pengambilan keputusan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga mengetahui atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut dinilai penting untuk menguji seluruh informasi dan bukti yang telah disampaikan.
Desakan terhadap pemeriksaan Sekda Haltim menjadi salah satu bagian dari tuntutan tersebut.
“Kami menegaskan seluruh bukti yang kami miliki siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif,” tegasnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Klikfakta.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekda Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan GPM.. (sah/red)


















