Gerakan Mahasiswa Hukum Desak IUP PT WKM Dievaluasi

Soroti Penjualan Ore dan Tunggakan Reklamasi

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi jilid II di depan kantor Pusat PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Jakarta, Jumat (28/6/2026) foto : istimewa

Klikfakta.id, JAKARTA — Gerakan Mahasiswa Hukum Maluku Utara kembali menggelar aksi jilid II di depan kantor Pusat PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Jakarta, Jumat (28/6/2026). 

Dalam aksi tersebut massa menyoroti dugaan berbagai pelanggaran aktivitas pertambangan PT WKM di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Gerakan Mahasiswa Hukum menilai praktik pertambangan di Maluku Utara perlu diawasi secara serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus dampak terhadap lingkungan di wilayah lingkar tambang.

Koordinator Lapangan, Bung Athur, menyebut PT WKM menjadi salah satu perusahaan yang patut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah karena adanya sejumlah persoalan yang mereka soroti.

Massa aksi menyoroti dugaan penjualan ore nikel, kewajiban pajak, jaminan reklamasi hingga legalitas penggunaan kawasan hutan dan terminal khusus.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel pada 2021. 

Gerakan Mahasiswa Hukum meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tersebut, termasuk memastikan status hukum dan asal-usul ore yang disebut berkaitan dengan perkara PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), termasuk kewajiban jaminan reklamasi PT WKM. 

Berdasarkan dokumen yang mereka jadikan rujukan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi periode 2018–2022 sebesar Rp13,45 miliar.

Namun, dalam rilis tersebut disebutkan PT WKM baru tercatat melakukan pembayaran satu kali pada 2018 sebesar Rp124,12 juta.

“Ini harus dijelaskan secara terbuka. Pemerintah harus memastikan apakah seluruh kewajiban reklamasi perusahaan telah dipenuhi atau masih terdapat tunggakan,” kata Athur berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, 

Selain reklamasi, atas nama mahasiswa hukum Maluku Utara juga mempertanyakan dugaan tunggakan pajak permukaan air yang disebut mencapai Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pihako bahkan menyoroti legalitas terminal khusus (tersus) dan pembangunan jetty yang disebut berkaitan dengan kewajiban reklamasi serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Untuk itu Gerakan Mahasiswa Hukum meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan seluruh dokumen perizinan dan kewajiban perusahaan dapat diverifikasi secara terbuka.

“Kami juga mendesak pemerintah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memberikan kemudahan terhadap aktivitas perusahaan apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum,” pungkasnya. 

Atas berbagai persoalan itu, Gerakan Mahasiswa Hukum Maluku Utara di Jakarta menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengevaluasi IUP PT WKM di Halmahera Timur.

Kedua, meminta Ditjen Minerba membatalkan atau membekukan RKAB PT WKM apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perusahaan.

Ketiga, mendesak PT WKM menyelesaikan kewajiban pajak permukaan air yang disebut mencapai Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.

Keempat, meminta perusahaan menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil tindakan tegas terhadap IUP PT WKM apabila hasil evaluasi menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk pencabutan izin.

Keenam, meminta Mabes Polri mengambil alih atau memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan penjualan ore nikel yang disebut sedang ditangani Polda Maluku Utara.

Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.

Mereka meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan yang melanggar aturan dan mendesak setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan hukum.

Hingga berita ini ditayangkan Klikfakta.id masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada PT Wana Kencana Mineral atas tudingan yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Hukum Maluku Utara. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *