Klikfakta.id, KEPSUL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon-Maluku menolak gugatan Rudi Duwila mantan kepala desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada Jumat (28/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Rudi Duwila melalui kuasa hukum Al Walid Muhammad, Fadly Abd Rahman, dan Irfan Umanailo, mengajukan gugatan yang berkaitan dengan tindakan administrasi yang berawal dari Laporan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan (ADD) Desa Pohea oleh Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Sementara Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat, memberikan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang diwakili Jalanymbowo Daeli, Wanda Iksan Ramadansyah, dan Akwila Arif Athallah.
Baca Juga :
Diduga Kriminalisasi Kades, Inspektorat Kepulauan Sula Dilaporkan ke Polda Malut
Dalam eksepsinya, kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim PTUN Ambon untuk tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat.
Majelis hakim kemudian menilai bahwa APIP memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan dalam proses pemeriksaan.
Majelis menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian desa maupun dugaan tindak pidana korupsi, APIP memiliki kewajiban untuk melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian desa maupun indikasi tindak pidana korupsi, APIP memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pertimbangan majelis yang disampaikan Jumat (28/8/2026).
Majelis juga mempertimbangkan adanya dua dimensi hukum dalam tindakan APIP, yakni ranah hukum administrasi dan hukum pidana.
“Apabila laporan APIP menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian desa, proses hukum administrasi masih dapat berjalan, ” jelasnya.
Namun, ketika telah ditemukan indikasi tindak pidana dan masuk dalam proses pidana, penanganannya dapat beralih ke ranah hukum pidana.
“Jika sejak awal dalam laporan APIP telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka tindakan pelaporan tersebut tidak lagi berada dalam ranah hukum administrasi, melainkan masuk dalam ketentuan hukum pidana,” ujar majelis hakim dalam amar putusan.
Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan serta Peraturan Mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
Setelah mempertimbangkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut, Majelis Hakim PTUN Ambon menerima eksepsi tergugat mengenai kewenangan pengadilan.
Dalam putusannya, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp150 ribu.
Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim PTUN Ambon pada Rabu (26/8/2026). Majelis dipimpin Elwis Pardamean Sitio selaku Hakim Ketua, bersama Khairil Amar dan Maureent Elizabeth Leonard masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Kamis 27 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, sengketa administrasi antara Kepala Desa Pohea dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berakhir dengan keputusan PTUN Ambon yang menyatakan gugatan Rudi Duwila, mantan Kepala Desa Pohea, tidak dapat diterima. (dir/red)


















