Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyelidiki dua galian pasir di Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, pada Kota Ternate, Maluku Utara yang ditolak oleh warga setempat.
Dua lokasi aktivitas galian pasir tersebut berada di lingkungan RT/04 RW/02 Kelurahan Tobololo yang mendapat aksi pemboikotan oleh warga lantaran dianggap melanggar.
Alasan aksi pemboikotan ini, lantaran warga setempat menilai aktivitas galian pasir memiliki dampak buruk dan mengancam keselamatan jika terus dilakukan. Sebab sudah ada salah satu rumah warga atas nama Saiful, alami kerusakan akibat aktivitas galian pasir tersebut.
Untuk Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan mengambil langkah melakukan penyelidikan terhadap dua galian pasir di Tobololo, Ternate Barat, Kota Ternate.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara AKBP Agus Setiawan mengatakan langkah untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas galian C tersebut.
“Iya nanti kita (Krimsus) lakukan penyelidikan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu juga menegaskan, akan memanggil para pihak termasuk pemilik galian pasir untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita mintai keterangan dari beberapa warga dan pemilik galian pasir terhadap aktivitas tersebut,” tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya aktivitas galian C tersebut memicu kekhawatiran warga setempat atas dampak getaran alat berat yang digunakan.
Dampak getaran tersebut telah dirasakan salah satu warga yakni Saiful yang rumahnya berada di RT/04 RW/02 alami retak diduga akibat aktivitas galian menggunakan alat berat.
Pengakuan itu disampaikan Saiful saat dikonfirmasi awak media pada Minggu 26 Juli 2026 lalu.
Bahkan beberapa hari kemudian terdapat sejumlah warga melakukan pemboikotan aktivitas galian C tersebut.
Sementara salah satu pemuda bernama Rian saat dikonfirmasi awak media mengatakan, aksi tersebut untuk menuntut pemilik galian C agar bertanggung jawab terhadap warga yang terdampak.
“Tuntutan dari masyarakat itu, salah satu rumah warga yang kena dampak segera diperbaiki, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate memberikan sanksi, pemilik galian juga harus memperbaiki kerusakan alam, serta penyiraman di musim kemarau dan tingkat kebisingan, sehingga tidak mengganggu,” kata Rian.













