Klikfakta.id, TERNATE — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) melimpahkan berkas sekaligus penyerahan tersangka yang berinisial NS alias Andra ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Penyerahan tersangka Andra selaku Nakhoda kapal berukuran 6 GT yang mengangkut 59 orang dan sejumlah barang lain tenggelam di perairan Bibinoi, saat bertolak dari pelabuhan pasar baru Babang menuju pigaraja.
Dalam perjalanan kapal tersebut mengalami laka laut yang mengorbankan satu anak berusia 2 tahun meninggal dunia, dan satu orang Dosen Universitas Kahirun (Unkhair) Ternate Dr Wildan, dinyatakan hilang atau belum ditemukan hingga saat ini. Sementara sisanya selamat.
Sekedar informasi Andra setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Sundit Penegakkan Hukum (Gakkum) pada Ditpolairud Polda Maluku Utara saat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasubdit Gakkum pada Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, mengatakan, pelimpahan barang bukti dan penyerahan tersangka ke JPU dibuktikan dengan ‎surat dari Kepala Kejaksaan Halmahera Selatan Nomor l:B–226/Q.2.13.3 Eku.1/04/2026, tanggal 02 April 2026,
“Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan atas penyidikan sudah lengkap atas P21, penyidik di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara malakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Jumat (11/4/2026),” ujar Riki.
Kompol Riki menegaskan barang bukti yang diserahkan diantaranya, satu unit kapal PM. Indrayani 02, tiga unit mesin tempel Yamaha 40 PK, dua buah life jacket, satu buah jerigen BBM, satu rangkap laporan kecelakaaan kapal (KKK) Nomor: AL.817/I//I UPP.BBG-2026.
“Perkara ini Andra disangkakan Pasal 474 ayat (1) dan (3) dan Pasal 475 ayat (1) dan (2) dan Pasal 330 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya. ‎ ‎Diketahui, dalam penyelidikan sebelumnya penyidik juga menemukan adanya kelalaian nahkoda dalam aktivitas kapal penumpang tersebut, yakni penumpang dan muatan yang melebihi kapasitas.
Untuk diketahui insiden laka laut itu terjadi Jumat, 23 Januari 2026 dengan kapal motor PM Indriyani berukuran 6 Gross Ton (GT) bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja dengan mengangkut sedikitnya 59 orang penumpang.
Saat memasuki perairan Teluk Bibinoi, kapal diterjang gelombang setinggi 1,5 hingga 2 meter. Air kemudian masuk ke badan kapal hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.
Akibat kejadian itu, seluruh penumpang panik dan terombang-ambing di laut menunggu pertolongan dari tim SAR gabungan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi, namun satu balita bernama Nurul Najwa (2) dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, satu penumpang lainnya, Dr. Wildan (50), dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate, dinyatakan hilang setelah tim SAR gabungan melakukan pencarian selama tujuh hari.
Berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, aktivitas pelayaran longboat rute di Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju berbagai kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin berlayar termasuk PM Indriyani berukuran 6 GT yang bertolak dari Pelabuhan Pasar Baru Babang menuju Desa Pigaraja
Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Longboat berbahan kayu atau fiber masih tetap beroperasi mengangkut penumpang dan berbagai muatan, termasuk yang diduga ilegal seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Padahal, hampir seluruh area pelabuhan dijaga ketat pihak aparat dari Kementerian maupun Perhubungan Laut atau Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), bahkan para Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun, pengawasan tersebut dinilai hanya formalitas dan terkesan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran. Kerap kali terlihat longboat tetap keluar-masuk pelabuhan meski tidak memenuhi standar keselamatan.
Akibatnya, setiap terjadi laka laut tanggung jawab sepenuhnya dibebankan kepada pemilik kapal dan kapten (kep), sementara peran para pengawasan petugas luput dari sorotan.
Salah satu pemilik sekaligus kapten longboat rute Babang-Desa Timlonga, Mat, mengaku, kapal miliknya belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
“Kalau mau bicara izin, silakan cek semua longboat di sini. Hampir semuanya tidak punya izin. Kapal saya sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Mat, Senin (26/1/2026).
la juga membenarkan bahwa mayoritas longboat hanya mengandalkan beberapa buah bantal pelampung sebagai alat keselamatan.
Mat menyebut bahwa setiap aktivitas keluar- masuk longboat di Pelabuhan Babang selalu disaksikan petugas dari kepolisian, KPLP, dan Dinas Perhubungan.
“Semua longboat pasti melewati petugas. Ada polisi, KPLP pelabuhan, dan Dishub. Tapi selama ini aman-aman saja,” katanya. (sah/red)Â













