Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam di Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan sebanyak 86 orang, termasuk tiga anak masih di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Kawasi.
Baca Juga :
Polda Malut Periksa 86 Korban TPPO, Tiga Anak di Bawah Umur Dijadikan LC
Sekadar informasi bahwa Desa Kawasi adalah merupakan kawasan pertambangan dan tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mendalami keterangan para saksi, termasuk tiga anak yang masih di bawah umur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar I Gede Putu saat dikonfirmasi di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut, kedua tersangka masing-masing berinisial SB dan EL, yang merupakan pemilik Real Cafe dan Family Cafe.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe,” katanya.
Menurutnya, puluhan orang yang sebelumnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan telah dikembalikan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, tiga anak yang masih di bawah umur hingga kini masih ditempatkan di Rumah Aman untuk mendapatkan perlindungan.
“Sementara tiga anak yang masih di bawah umur masih di Rumah Aman,” pungkasnya.
Ia menegaskan penetapan dua tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan oleh pemyedik Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk mengusut dugaan eksploitasi terhadap anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang.



















