Klikfakta. id, HALBAR– Aparat Kepolisian Halmahera Barat,Maluku Utara, menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari partai PDIP, Yafet Sidigol dan adiknya Yansen Sidigol sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga desa Galala, Kecamatan Jailolo, Mus Djalili.
Penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Pulau Morotao dan adik kandung itu, setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu 11 Januari 2025 pukul 19.30 WIT malam.
Kapolres Halbar, AKBP Ericsson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Bakry Syahruddin, membenarkan hal tersebut.
” Saudara Yansen Sidigol, pelaku lainnya dalam kasus ini, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, ” ungkapnya, Senin(13/1/2025).
Dijelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi di desa Akelamo, Kecamatan Sahu, dan telah menjadi perhatian serius Polres Halbar.
” Polres Halbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, ” tegasnya.
Sekedar informasi, insiden penganiayaan terhadap korban yang merupakan warga domisili di Desa Galala, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar itu sempat viral di media social (Medsos) lantaran peristiwa penganiayaan tersebut diunggah ke Medsos hingga ramai menuai kritik.
Dalam vidio berdurasi 6 menit 55 detik itu memperlihatkan YS, oknum anggota DPRD Pulau Morotai melayangkan pukulan terhadap korban.
Bahkan tak hanya YS ternyata terlihat juga sosok pria ikut membantu YS melakukan tindakan kekerasan pada korban hingga terjatuh.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi, termasuk korban bahwa insiden kekerasan itu diduga berawal dari korban dengan kendaraan sepeda motor lintasi ruas jalan di Desa Akelamo.
Saat hendak melewati sebuah mobil didepan dengan bunyikan klakson sehingga diberi ruas jalan untuk korban.
Usai melewati mobil tersebut yang ternyata ditumpangi pelaku, korban pun acungkan jari jempol sebagai tanda terima kasih.
Namun gestur itu diduga disalah artikan oleh korban hingga akhirnya terjadi penganiayaan. ***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar