Klikfakta. id, HALTENG–Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah, Maluku Utara melakukan penyelidikan salah satu tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan menegaskan bahwa, penertiban dan penindakan pertambangan ilegal menindaklanjuti instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, atas penertiban dan penindakan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah atau tidak memiliki izin resmi.
“Kami Polres Halteng sejauh ini telah melakukan penyelidikan terhadap satu lokasi tambang galian C di Nusliko,” ujar Kapolres Aditya, Rabu 14 Mei 2025.
Mantan Kapolres Halmahera Selatan itu juga menegaskan bahwa proses penyelidikan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih berlangsung, terkait kelengkapan perizinan tambang.
Ia menyebut Satreskrim Polres Halteng, saat ini tengah mendalami sejumlah informasi yang diterima, dan dokumen pendukung.
“Indikasinya terkait belum adanya izin masih kami dalami, karena soal tambang, kita juga harus ekstra dengan hati-hati agar tidak salah langkah,” tukasnya.
Aditya memastikan sejauh ini tidak ditemukan adanya tambang lain yang bermasalah di wilayah halmahera tengah, pihaknya mengaku lagi fokus penyelidikan pada tambang galian C di Nusliko.
“Karena di Halmahera Tengah tidak ada tambang rakyat, untuk itu, yang menjadi fokus kami saat ini hanya tambang galian C,” tegasnya.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap legalitas aktivitas pertambangan di wilayah tersebut serta mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. ***
Editor   : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona