Klikfakta.id, TERNATE– Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono mendorong kepada Pemerintah Provinsi Malut untuk segera merealisasikan dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi tambang emas yang dikelola oleh masyarakat.
Penegasan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang legal agar bisa menguntungkan semua pihak.
Untuk itu pemprov segera realisasikan IPR tambang emas yang selama ini dikelola oleh rakyat.
Karena dengan merealisasikan tambang yang belum memiliki IPR itu, maka sudah tentu masyarakat bisa hidup dari lingkungannya sendiri tanpa harus melanggar dan berhadapan dengan hukum.
“Di sisi lain, negara dan pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Waris, Rabu 14 Mei 2025.
Selain mendorong legalisasi tambang rakyat, orang nomor satu di polda maluku utara ini juga menyarankan pembentukan koperasi yang secara khusus untuk mengelola tambang-tambang tersebut.
Koperasi tersebut dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan serta memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat desa.
“Dengan adanya koperasi yang mengelola tambang rakyat, maka seluruh warga desa dapat menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun,” katanya.
“Karena ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan,” tambahnya.
Dorongan dari kapolda ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya aktivitas tambang rakyat di berbagai daerah di maluku utara yang kerap tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Realisasi IPR dan pembentukan koperasi diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan tersebut secara adil dan berkelanjutan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















