Klikfakta.id, TALIABU — Dugaan kasus Ijazah palsu mantan calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berinisial C alias Citra Puspasari Mus yang ditangani Polres Taliabu, Maluku Utara telah dilakukan gelar perkara.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi melalui Kasat Reskrim Polres IPTU Achmad saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, Selasa (28/10/2025), membenarkan adanya perkara.
Achmad mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Cabub Pulau Taliabu telah dilakukan gelar perkara di Polda Malut, pada (4/9/2025) lalu.
“Kasusnya sudah Kami gelar di Polda, dan untuk saat ini penyidik melengkapi petunjuk Gelar perkara,” singkatnya.
Untuk diketahui dugaan kasus Ijazah palsu yang ditangani Polres Pulau Taliabu adalah mantan calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu berinisial C pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024 lalu.
Selain itu Surati Kene juga diduga mengunakan ijazah palsu pada Ijazah Strata I atau Sl untuk kepentingan penyesuain kepangkatan dan jabatan pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu.
Menariknya, dugaan pelaku penggunaan dokumen akademik itu diduga Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pulau Taliabu.
Bahkan penggunaan dugaan Ijazah Palsu di jajaran Pemkab Pulau Taliabu, untuk kepentingan jabatan dan pangkat juga menyeret sejumlah nama lainnya seperti Asisten II bidang administrasi sekretariat Pemkab Pulau Taliabu Ma’ruf.
Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu Surati Kene selaku kepala BKPSDM itu ketika dikonfirmasi sejumlah awak media enggan menanggapi, bahkan Surati melakukan klarifikasi ke media lain. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













