Klikfakta.id, TERNATE – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/11/2025).
Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/189/XI/2025/Resnarkoba tanggal 5 November 2025.
Selain itu surat dari Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025 perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka yang diserahkan yakni Bambang Yusuf alias Bambang, dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung sekira pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Rachman.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan yakni empat sachet plastik bening berukuran kecil berisi diduga ganja dengan berat bruto ±4,82 gram; satu lembar kertas HVS putih berisi diduga ganja dengan berat bruto ±4,04 gram.
Barang bukti juga menyeret satu bungkus rokok merek L.A Ice; satu pack kertas rokok merek RAW; satu tas punggung merek EIGER; satu unit handphone iPhone 12 warna putih; dan satu unit handphone iPhone XR warna biru.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan komitmen Polres Ternate dalam menegakkan hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Ternate.
“Polres Ternate terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses hukum lebih lanjut. (sah/red)













