Polres Ternate Tetapkan Sejoli dan Dukun Tersangka Kasus Aborsi

Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate masing-masing inisial RLA (22), RAL (21) merupakan pasangan diluar nikah, dan HUO alias Jija (65) dukun kampung.( foto : Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE–– Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate Maluku Utara menetapkan sepasang kekasih di luar nikah dan seorang dukun kampung sebagai tersangka atas kasus penguburan janin Bayi di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, tahun  2025 lalu. 

Misteri penguburan bayi di belakang Kelurahan Fitu ini akhirnya terungkap setelah kurang lebih dari setahun terkubur. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satrekrim Polres Ternate saat ditemukan tulang belulang janin bayi di dalam kubur dibelutan jilbab oleh pasangan muda di luar nikah tersebut. 

Dalam pengungkapan praktik aborsi ini oleh Satreskrim Polres Ternate juga mengamankan seorang dukun kampung untuk proses hukum bersama pasangan sejoli itu.

Ketiga tersangka diantaranya inisial RLA (22), RAL (21) yan merupakan pasangan di luar nikah, dan HUO alias Jija (65) dukun kampung. 

HUO alias Jija diduga berperan sebagai biang untuk membantu proses pengguguran kandungan pasangan di luar nikah yang usia kandungannya sekitar 8 bulan.

Hal itu disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bhakri Syahruddin, Kasi Humas IPD Sudirjo Polres Ternate, dan KBO Reskrim IPDA Soe Darmono, Rabu (17/6/2026). 

Anita mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Ternate, pada April 2026. 

Dalam penyelidikan, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ternate ditemukan adanya dugaan kesepakatan kedua tersangka pasangan muda untuk mengakhiri kehamilan tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan uji laboratorium forensik, terbukti bahwa janin itu adalah anak pasangan diluar nikah. Akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” ujar Anita. 

Pengungkapan ini menjadi terang setelah polisi menemukan tulang belulang bayi di lokasi yang disebut para saksi saat diperisa. Dan sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan DNA.

Namun hasilnya tak terbantahkan. Karena uji ilmiah untuk memastikan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak biologis dari kedua tersangka RLA dan RAL.

“Kemudian berdasarkan dari hasil analisis DNA, janin bayi yang ditemukan teridentifikasi bahwa itu merupakan anak biologis kedua tersangka yang hamil diluar nikah,” tegas Perwira Polisi perempuan berpangkat dua bunga. 

Penyidik juga mengamankan barang bukti tulang belulang janin bayi dan jilbab pembungkus.

“Bahkan penyidik juga telah memeriksa kurang lebih tujuh saksi yang dianggap mengetahui proses pengguguran hingga penguburan,” pungkasnya. 

Kronologis Kejadian 

Kasus ini berawal ketika janin bayi berusia 8 bulan, kedua pasangan yang bukan suami istri juga sebagai tersangka bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Janin bayi kemudian di gugurkan oleh seorang biang kampung (Jija) juga yang merupakan tersangka dengan cara memasukan 1 tangkai batang pohon sibu-sibu kedalam vagina RAL, urut di perut dan minum air.

“Dukun kampung dengan biaya menggugurkan sebesar Rp9 juta, namun ditawar Rp3 juta,” beber Anita. 

Setelah itu tersangka RLA ditemani beberapa orang diantaranya HH, SK, dan KJ menguburkan janin bayi tersebut pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ironisnya saat kasus ini dilaporkan pada April 2026, tersangka RAL kembali lagi hamil yang kedua kalinya denga usia kandungan telah masuk 9 bulan setelah pemeriksaan USG di Rumkit Bhayangkara Polda Malut pasangannya RLS di luar nikah.

Pada bulan Mei 2026 kemarin tersangka telah melahirkan yang kedua kalinya seorang anak laki-laki dengan selamat, anak tersebut juga merupakan anak hasil dari hubungan kedua tersangka.

Kedua pasangan yang ditetapkan tersangka tersebut RLA merupakan seorang casis TNI pada tahun 2025 sehingga takut ketahuan jika pacarnya hamil. 

Sementara tersangka RAL sebagai mahasiswi di Kampus Poltekkes Ternate saat itu sedang mengikuti praktek di RSUD Chasan Boeserie Ternate. 

Kedua pasangan bukan suami istri sebagai pelaku aborsi disangkakan Pasal 464 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf d undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page