Polresta Tidore Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Empat Lokasi Pemerintahan dan Sekolah

Pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polresta Tidore ( foto : Humas)

Klikfakta.id, TIDORE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tidore, Maluku Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial HT (32) yang bereaksi di empat lokasi yang berbeda.

Penangkapan terhadap terduga pelaku di empat lokasi tersebut masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tidore Timur, Kantor Kelurahan Jiko Cobo, Kantor Kelurahan Tosa, dan SDN Jiko Cobo, Selasa, (25/11/2025) sekira pukul 20:00 WIT.

Plh. Kasi Humas Polresta Tidore AIPDA Agung Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Tindakan cepat dilakukan aparat setelah menerima informasi keberadaan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian dugaan kasus pencurian di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

HT ditangkap tangan kosong oleh personel Sat Reskrim, Polresta Tidore, di Taman Rum Balibunga, Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara saat melakukan operasi.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit kamera Canon yang diduga merupakan barang hasil curian,” ujar IPDA Agung.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, tim kembali menemukan dan mengamankan satu unit laptop Lenovo dan satu perangkat Orbit Telkomsel.

“Hasil penggeledahan tersebut diduga kuat merupakan barang pencurian dari sejumlah lokasi sebelumnya, ” ucapnya

Keberhasilan penangkapan ini  lanjut Agung  merupakan respon cepat anggota Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polresta Tidore akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page