Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Sita 4.423 Botol dan Jeriken Miras Asal Manado

Kapolsek IPTU Mirna Aromali saat pimpin razia di atas kapal KM Uki Raya 04 dari Pelabuhan Manado ( Dok: Polsek)

Klikfakta.id, TERNATE — Kepolisian Sektor (Polsek) pada Kawasan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, Polres Ternate, Maluku Utara berhasil menyita 4.423 botol, kaleng, dan kantong plastik minuman keras (Miras) berbagai jenis selama pelaksanaan razia tahun 2025.

Ribuan miras tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Sulawesi Utara, yang disita dari sejumlah kapal penumpang saat berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Kegiatan razia dilakukan sejak April hingga November 2025.

Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate IPTU Mirna Aromali menjelaskan bahwa ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolsek di Polsek.

“Hasil sitaan miras oleh personel terhitung dari semenjak saya bertugas di KP3 Ahmad Yani Ternate, mulai April sampai November ini,” ujar IPTU Mirna pada Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kegiatan razia dan penertiban miras merupakan bagian dari upaya Polsek KP3 Ahmad Yani menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Pelabuhan, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.

“Setiap kapal yang tiba maupun berangkat dari Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kami periksa secara ketat, dan hasilnya banyak ditemukan miras berbagai merk yang dikirim tanpa izin resmi,” jelasnya.

Menurut IPTU Mirna ribuan barang bukti tersebut terdiri dari miras dalam bentuk botol, kaleng, serta kantong plastik siap edar, yang seluruhnya diamankan Polsek KP3 Ahmad Yani untuk dimusnahkan sesuai prosedur.

“Semua hasil sitaan itu telah kami amankan di Mako Polsek untuk dilakukan pemusuhan,” tambahnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat dan para penumpang kapal agar tidak membawa atau mengedarkan minuman keras secara ilegal di Kota Ternate, khususnya wilayah hukum Polsek KP3 Ahmad Yani.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba menyelundupkan miras melalui jalur laut. Karena ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pelabuhan,” tegas IPTU Mirna.

Dirinya menyebut Polsek KP3 Ahmad Yani akan terus meningkatkan kegiatan razia di area Pelabuhan maupun kapal-kapal yang berlabuh sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Polda Maluku Utara memberantas peredaran miras ilegal.

Berikut jumlah sementara miras yang berhasil disita Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate diantaranya miras jenis cap tikus 2.806 botol ukuran 600 MI, 42 kantong 500 ml, 299 botol 1500 ml, 4 botol ukuran 650 ml, 9 botol 1600 ml, 40 botol 1200 ml, 22 botol 620 ml, 7 botol 300 ml, 254 botol 500 ml, 2 botol jenio akar 1500 ml, 125 kantong 600 ml, 10 plastik jumbo berukuran 10 liter dan 120 botol arak masing-masing merk serta 9 jerigen.

Kemudian miras berlebel nasional yakni: 12 botol anggur merah berukuran 620 ml, 5 botol Whiskey beda ukuran dan merk, 55 Bir merk Casanova, 16 anggur merk IUD, 9 segaran merk syziro, 79 botol Bir Guinness 620 ml, 14 botol bir bintang 620 ml, 194 kaleng bir bintang Pilsener 500 ml, 50 kaleng bir Guinness Ml, 24 botol arak pek Bietjoe ukuran 620 ml.

Selain itu 4 botol alkohol Uncle hook 750 ml, 18 botol bir hitam Guinness 325 ml, 10 botol Mix-mix 275 ml, 2 botol anggur merah 275 ml, 7 botol minuman merk Twi Islands Pinot Geigio 750 ml, 7 botol miras merk Yellow Tail Rose 750 ml, 10 botol Soju Debak 360 ml, 24 botol bir bintang pilsener 320 ml, 24 botol bir Guiness 320 ml, 24 botol bir Guiness 330 ml, 48 kaleng bir Guiness 325 ml. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page