Klikfakta.id, TIDORE — Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara berhasil menangkap tiga pelaku atas dugaan pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Tiga pelaku itu ditangkap dengan barang bukti cap tikus oleh poersonel saat razia dipimpin Kapolsek Oba Utara IPDA Seherlin pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 21:30 WIT dan Sabtu (29/11/2025) pukul 00:30 WIT dini hari.
Ketiga pelaku yang dapat diamankan oleh personel saat dirinya memimpin razia miras di Kecamatan Oba Utara dan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

“Ketiga ielaku sudah di amankan di Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan aturan hukum,” tegas Kapolsek IIPDA Suherlin.
Teduga pelaku N alias Nasrudin ditangkap oleh tim razia dirumahnya di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara pada Jumat 28 November 2025 pukul 22.00 WIT tim dengan barang bukti 2 kantong cap tikus.

Terduga pelaku JAN alias Jeri juga ditangkap dirumahnya di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, oleh tim razia, Jumat 28 November 2025 pukul 22.30 Wit dengan barang bukti 12 kantong plastik cap tikus.
Sementara terduga satunya berinisial MP alias Merci ditangkap dirumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah oleh tim razia pada Sabtu 29 November 2025 pukul 00.30 WIT dengan barang bukti 1 kantong plastik cap tikus.
Suherlin mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Oba Utara agar segera laporkan ke polisi jika menemukan adanya tindakan yang mencurigakan. (sah/red)













