Klikfakta.id, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik curang underinvoicing yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun selama puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, Presiden memberi atensi khusus pada manipulasi laporan hasil tambang dan pencurian ikan di laut. Dua kejahatan itu membuat kekayaan alam Indonesia mengalir ke luar negeri.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung masalah underinvoicing yang dilakukan pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Underinvoicing adalah praktik melaporkan nilai atau volume barang lebih rendah dari aslinya, terutama dalam kegiatan produksi dan ekspor. Akibatnya, penerimaan negara anjlok dan kekayaan alam tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Yusril mencontohkan, ada perusahaan tambang yang memproduksi 20 ribu ton, tapi yang dilaporkan ke negara hanya 10 ribu atau 15 ribu ton.
“Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ujarnya.
Yusril menilai, praktik ini belum mendapat perhatian publik seperti kasus korupsi suap pejabat. Padahal dampaknya jauh lebih besar karena menguras kekayaan negara secara sistematis.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan,” tegasnya.
Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada korupsi pejabat. Kejahatan yang menguras kekayaan alam juga harus diberantas.
“Tapi jangan dilupakan kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita juga,” katanya.
Menurut Yusril, UU Tipikor sudah mengenal unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun aspek kerugian perekonomian negara belum dikembangkan optimal.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan tambang yang merugikan perekonomian negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jadi kalau orang melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk korupsi,” pungkas Yusril.***
Sumber : Bakom RI




















