Proyek Jalan Tani Milik Distan Malut di Tidore Tanpa Mencantumkan Nilai Anggaran 

Galian C Tanpa Izin Turut Disorot

Saha Buamona Klikfakta.id
Papan proyek Jalan Tani di Tidore Kepulauan tanpa mencantumkan nilai anggaran ( foto : istimewa)

Klikfakta. id, SOFIFI-– Sejumlah proyek jalan tani yang dikelola Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara di Kota Tidore Kepulauan diduga tidak sepenuhnya transparan kepada publik. 

Pasalnya tidak ada keterbukaan informasi atas anggaran dan kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan yang dipersoalkan warga.

Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan usaha tani secara swakelola Tahun Anggaran 2026 di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pada papan pekerjaan hanya mencantumkan informasi berupa nama instansi, jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana dan waktu pelaksanaan. 

Namun tidak terlihat informasi mengenai nilai anggaran, identitas pelaksana maupun rincian pekerjaan sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat.

Pada papan tersebut tertulis, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Jalan Kusu, Kompleks Pertanian, Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 

Kegiatan yang tercantum yakni Swakelola Pembangunan Jalan Usaha Tani TA 2026 di Kota Tidore Kepulauan, lokasi Desa Galala, volume 3 kilometer, sumber dana APBD Provinsi Maluku Utara, dengan waktu pelaksanaan mulai 29 Mei 2026 selama 223 hari kalender.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sekitar 10 titik pembangunan jalan usaha tani di wilayah Kecamatan Oba Utara dengan total anggaran yang ditaksir mencapai Rp10 miliar. 

Selain transparansi anggaran, masyarakat juga mempertanyakan material timbunan berupa sirtu yang digunakan pada badan jalan. 

Pasalnya material tersebut dinilai warga belum sesuai dengan harapan terhadap kualitas pembangunan jalan usaha tani.

Salah satu warga Desa Galala, Markus, mengaku kecewa dengan adanya pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ia menduga material timbunan berasal dari aktivitas galian yang belum jelas legalitas izinnya.

“Jalan ini kami nilai tidak sesuai. Material untuk timbunan diduga diambil dengan membongkar gunung tanpa izin,” ungkap Markus.

Atas persoalan tersebut, Markus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap sumber material yang digunakan dalam pekerjaan apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas galian tanpa perizinan.

“Kami juga meminta Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, sekaligus memastikan sumber material yang digunakan dalam pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, pengawas proyek jalan usaha tani, Mafril, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya berkaitan dengan penyediaan material. 

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari Dinas karena kita hanya suplai material,” kata Mafril saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan material yang digunakan berasal dari lokasi galian C yang berada tidak jauh dari kawasan pekerjaan.

“Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” ujarnya.

Ditanya  mengenai tidak tercantumnya nama perusahaan pada papan pekerjaan, Mafril menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan CV Dilara. 

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan swakelola yang dikelola langsung oleh dinas dan bukan melalui tender.

“Itu swakelola dari Dinas karena kami dari katalog,” katanya.

Mafril juga menyebut persoalan izin galian telah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Menurut dia, pihak penyedia material telah membayar retribusi kepada desa.

“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa,” jelasnya.

Namun, terkait besaran retribusi dan harga material, ia mengatakan hal tersebut berada pada pihak lain.

“Pembayaran retribusi ke desa hitungannya per rit, soal harga kami belum sampaikan, itu ke Kepala Desa. Soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayang, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang disebut Mafril. Diantaranya Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, pemilik CV Dilara, pemilik lokasi galian C, serta Kepala Desa Galala. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page