Klikfakta.id, HALTENG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, meminta Polda Maluku Utara untuk tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) terhadap warga Halmahera Tengah.
Permintaan disampaikan menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea di Departemen Corporate Social Responsibility (CSR) PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia.
Aksi itu diikuti warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara.
Munadi menegaskan, perusahaan tidak boleh menggunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk demonstrasi.
“PT MAI jangan menggunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga yang melakukan demonstrasi kemarin,” tegas Munadi dalam rilis yang diterima, Klikfakta.id, Kamis (12/2/2026).
Ia mengingatkan aparat kepolisian, khususnya Polda Maluku Utara, agar tidak menetapkan warga sebagai tersangka karena aksi tersebut merupakan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aparat penegak hukum jangan coba-coba menetapkan masyarakat sebagai tersangka hanya karena menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi,” ujarnya.
Munadi bahkan meminta agar laporan PT MAI tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti, baik melalui pemanggilan warga maupun proses hukum lainnya.
“Laporan PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti melalui proses pemanggilan dan sebagainya,” katanya.
Menurut Munadi, aksi demonstrasi warga Sagea masih dalam batas kewajaran karena hanya mempertanyakan komitmen dan legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Demo yang dilakukan masyarakat Sagea ke PT MAI itu masih wajar. Mereka mempertanyakan komitmen dan legalitas perusahaan yang beroperasi di kampung mereka,” jelasnya.
Ia menilai, masyarakat sebagai pemilik wilayah justru paling merasakan dampak dari aktivitas pertambangan. Bahkan, kehadiran banyak perusahaan tambang di Sagea dinilainya lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
“Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan? Yang ada hancur semua hutan, sungai, laut, danau. Bahkan tanah sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah,” ungkapnya.
Munadi juga menyoroti minimnya kebijakan pembangunan yang dirasakan masyarakat setempat, meskipun wilayah Sagea disebut berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kampung mereka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tapi yang dikembalikan dalam bentuk kebijakan sangat minim,” tambahnya.
Terkait tuntutan fee dari masyarakat, Munadi menilai hal tersebut wajar. Ia menegaskan masyarakat di wilayah pertambangan harusnya tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek investasi.
“Setiap kampung yang ada operasi perusahaan tambang, masyarakat sebagai pemilik wilayah harus memiliki saham. Jadi masyarakat bukan hanya objek, tapi subjek investasi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan agar Polda Maluku Utara menghentikan seluruh proses pemanggilan warga. Munadi bahkan menyatakan siap melakukan perlawanan jika terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,” pungkasnya.
Sekadar informasi saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memanggil belasan warga dari Kabupaten Halmahera Tengah untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, menjelaskan bahwa pemanggilan belasan warga tersebut murni untuk kepentingan klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat melakukan aksi.
“Pemanggilan ini terkait dugaan penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan merintangi aktivitas pertambangan,” ujar Kombes Wahyu.
Ia menambahkan, perjanjian yang menjadi dasar tuntutan warga dibuat pada masa manajemen lama perusahaan. Sementara saat ini, terjadi pergantian manajemen yang menyebabkan perjanjian tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pihak pengelola baru.
Meski demikian, Polda Maluku Utara mengakui bahwa tuntutan masyarakat saat ini sedang dibahas secara internal oleh PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia.
“Dari informasi yang kami terima, pembahasan tersebut sudah mengarah ke hal positif dan telah menemukan titik temu,” ungkapnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kekerasan atau menghambat aktivitas perusahaan.
“Akibat dari aksi demonstrasi kemarin, muncul persoalan hukum antarindividu sebagai ekses dari tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Mewakili Polda Maluku Utara, Kombes Wahyu berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, tanpa harus menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum. (sah/red)














