Klikfakta.id— Aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mutasi ke daerah lain ternyata diatur dalam Undang-Undang.
Seperti yang diketahui, PPPK merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kendati demikian, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap berdasarkan UU ASN 2023.
Pada UU ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain meskipun merupakan bagian dari ASN.
PPPK tidak bisa mutasi ke daerah lain karena telah terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani.
Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.
Jadi apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak bisa.
PPPK akan dianggap mengundurkan diri jika mengajukan mutasi atau pemindahan kerja.
Namun, ada cara yang dapat membuat PPPK bisa mutasi ke daerah lain.
Cara tersebut yaitu PPPK harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain.
Cara ini bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar formasi PPPK baru di unit yang berbeda.
Apabila PPPK akan mendaftar di unit baru, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mengundurkan diri dan mendaftar ke unit yang berbeda.
Syarat tersebut yaitu PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen.
Demikian informasi mengenai aturan bagi PPPK yang ingin mengajukan mutasi ke daerah lain.***
Sumber : Ayo Bandung.com
Komentar