banner 728x90

Resmob Polres Taliabu Ringkus 2 Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Klikfakta. id,TALIABU–Personil Unit Reserse Mobail (Resmob) Satreskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur, pada Sabtu 10 Mei 2025.

Kedua pelaku diamankan petugas saat tiba di Pelabuhan penyebrangan Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kedua pelaku di antaranya berinisial RK alias Riko (35) asal Desa Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, serta DK alias Dikson (51) warga Desa Siau Laga, Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tabulandan Biaro, Sulawesi Utara.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Mereka ditangkap saat membawa korban usia 15 tahun asal Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, Sulut dengan Kapal Sabuk Nusantara 88 tujuan Ibu Kota Bobong Pulau Taliabu.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi yang dikonfirmasi, Selasa(20/5/2025) membenarkan informasi tersebut.

” Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus TPPO itu terjadi di wilayah hukum Polres Bitung, Sulawesi Utara dan pelakunya lari membawa seorang anak perempuan ke Taliabu, ” katanya.

ā€œ Kapolres Bitung dan Kasat Reskrim kemudian meminta bantuan kami untuk menangkap kedua tersangka ini, ” lanjutnya.

Dua tersangka TPPO dan korban seorang perempuan yang masih dibawa umur (15) lanjut Adnan telah diserahkan ke Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

ā€œKarena TKPnya di Polres Bitung, sehingga Kedua tersangka dan korban juga kita sudah serahkan untuk proses pelaku, ” pungkas Adnan. ***

EditorĀ  Ā  Ā : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page