Sat Reskrim Polres Ternate Amankan Ratusan Botol Miras dan Pengedar di Ubo- ubo

Ratusan botol miras bersama pelaku yang diamankan ke Polres Ternate( Dok: Satreskrim Polres Ternate)

Klikfakta. id, TERNATE– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, Maluku Utara kembali berhasil menangkap pelaku peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus dalam giat razia, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 20:00 WIT malam.

Razia yang berlangsung di Kelurahan Ubo-Uba, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ternate Aipda Ratih Mansur.

Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan 480 botol miras dengan terduga pelaku berinisial NAM alias Noldi (55) asal Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, yang diduga miliki tempat penyimpanan lain di Kelurahan Ubo-Uba.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan dalam razia tersebut personel Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus terduga pelaku pengedar diantaranya:

“6 dus cap tikus yang berisi 15 botol ukuran 1,5 liter total 270 botol, 7 dus cap tikus berisi 1 plastik besar, total 70 botil, 3 jerigen ukuran 25 liter yang berisi 15 botol, jadi keseluruhan 490 botol disita polisi untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakry Syafruddin.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban miras, sehingga polres Ternate melakukan kegiatan razia yang merupakan bagian dari operasi rutin guna untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan kamtibmas di Kota Ternate.

“Polres Ternate berkomitmen melakukan penertiban miras, mengingat dampaknya yang sering berujung pada tindak kriminal dan gangguan keamanan,” tegasnya.

Tindakan polisi, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Ternate untuk penyelidikan lebih lanjut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page