Klikfakta.id, TERNATE — Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Kedua pelaku diantaranya berinisial JY alias Jufri (21) dan AK alias Auwal (27). Polisi juga mengamankan barang bukti (babuk) ganja dengan total berat bruto 530, 23 gram.
Kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda. Tersangka Jufri diringkus di Kelurahan Stadion tepatnya di depan Jasa Pengiriman Barang pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIT.
Sedangkan pelaku Auwal diringkus di depan Benteng Toloko, Kelurahan Sangaji, sekitar pukul 22.30 WIT.
“Kedua pelaku diringkus berdasarkan dengan adanya informasi masyarakat tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan kedua pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman saat menggelar konferensi pers, Rabu 27 Maret 2024.
“Pelaku Jufri diamankan pada usai mengambil barang haram tersebut di salah satu tempat jasa pengiriman barang dalam bentuk paket,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi, kata Suherman pelaku langsung mengaku barang haram yang diambil atas permintaan AI alias Akhmad dan dijanjikan uang Rp 300 ribu.
Meski begitu polisi terus melakukan pendalaman untuk menangkap pelaku selanjutnya.
“Dari tangan Jufri, polisi mendapati babuk 1 buah paket berwarna hitam yang dibungkus dengan aluminium foil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 510,9 gram,” katanya.
Babuk tersebut dalam satu buah paket kiriman Tupperware berwarna hitam dengan nomor resi JD0379163969, dan 1 unit HP merk Iphone 8 warna Gold serta 1 buah kartu sim.
Sementara pelaku Auwal, ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor. Polisi lalu menangkap pelaku ditemukan babuk ganja seberat 19,33 gram, barang bukti tersebut ditaruh pelaku di saku motor.
“Dari tangan pelaku Auwal kami dapat mengamankan barang bukti 1 sachet plastic bening berukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis Ganja 19,33 gram<’ sebutnya.
“Selain itu 1 buah tas plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y21 warna biru muda, dan 1 buah kartu sim,” akunya.
Kedua pelaku usai ditangkap langsung dibawah ke Polres Ternate untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku sebagai mahasiswa dan nelayan diancam dengan Pasal 114 Ayat (1 ) atau Pasal 111 Ayat (2 ) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suherman.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar