Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara resmi melimpahkan berkas dan tersangka ata kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Ternate.Â
Penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (15/6/2026) atas kasus KDRT yang diduga dilakukan Bripka RAP alias Raeychand terhadap istrinya Pipin Wulandari
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakri Syahruddin melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo, mengatakan tahap II kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Ternate.
Surat tersebut dengan Nomor: B-1355 /Q.2.10/Eoh.1/06/2026, tanggal 12 Juni 2026. perihal pemberitahuan penyidikan telah lengkap atau P-21.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/1293/VI/Res.1.24./2026/Reskrim, tanggal 15 Juni 2026, pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar IPDA Sudirjo.
Sudirjo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, oleh penyidik Reskrim, RAP tidak hanya melakukan KDRT, akan tetapi juga kekerasan terhadap anak.
“RAP disangkakan pasal 44 ayat (2) subsider pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya.Â
Sementara itu arang bukti yang diserahkan ke jaksa diantaranya satu buah buku nikah warna hijau, satu buah helm bogo warna hitam, satu buah kursi makan warna abu-abu tua, satu helai baju batik model blouse warna hijau muda.
Selain itu satu helai celana panjang kain warna coklat, satu helai jilbab segi empat warna coklat, satu buah helm warna hitam glosi dengan kondisi kaca helm sudah pecah, satu unit Flash disk berwarna hitam abu-abu merek olike dengan kapasitas 4 GB.
Flash disk itu berisi empat video korban yang memberikan keterangaan kejadian KDRT yang dialami korban pasca operasi. Video tersebut berdurasi 25 detik, 1 menit 16 detik, 31 detik dan 2 menit 25 detik.Â
“Dengan adanya pelimpahan ini, tentu proses hukum selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh Jaksa hingga penuntutan di persidangan nanti,” pungkasnya (sah/red)













