banner 468x60 banner 468x60

SKAK Malut Desak KPK Periksa Kadis PUPR Halteng dan Rekanan Jalan Patani

Klikfakta.id, JAKARTA – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara (Malut) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 14.00 WIB.

Massa aksi mendesak KPK segera mengusut dugaan kasus korupsi pada proyek peningkatan jalan dari sirtu ke hotmix di Kecamatan Patani menuju Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kordinator aksi SKAK Malut Jakarta M. Reza A. Sadik dalam orasinya menyampaikan, proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp11.041.401.000,00 (Seblas miliar empat puluh satu juta empat ratu seribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama pada 2023.

Kondisi jalan yang dikerjakan sejak tahun 2023 itu hingga kini masih memprihatinkan, karena diduga tidak mengerjakan sampai selesai, sebab jalan tersebut berlumpur.

“Anehnya anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100 persen, untuk itu kami dari SKAK Malut Jakarta menduga kuat ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek itu, maka KPK segera mengusut,” ujar Reza kepada Klikfakta.id.

Massa aksi mendesak penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah dan kontraktor selaku rekanan yang mengerjakan proyek jalan Kecamatan Patani menuju Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dalam aksi ini juga kami dari SKAK Malut Jakarta menyampaikan dua tuntutan utama, didepan kantor KPK,” katanya.

Ia menegaskan SKAK Malut mendesak KPK menyelidiki Kadis PUPR Halteng Arif Jalaluddin, dan Direktur CV Bintang Pratama atas dugaan penyimpangan proyek jalan sirtu ke hotmix yang menelan anggaran sebesar senilai Rp 11 miliar lebih.

“Kami menilai anggaran telah dicairkan 100 persen tapi progres pekerjaan tidak dapat mencerminkan yang sesuai dengan penggunaan anggaran tersebut,” tukasnya.

lanjut Reza SKAK Malut mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Halmahera Tengah, Arif Jalaluddin, dan Direktur CV Bintang Pratama guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

Proyek ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reza selaku kordinator aksi SKAK Malut Jakarta juga mengungkapkan, dugaan proses pencairan anggaran proyek tersebut sebanyak tiga kali pencairan, yakni 31 Mei, 16 Oktober, dan 28 Desember 2023.

“Pada 31 Mei 2023 Rp 2,7 miliar lebih, 16 Oktober 2023: Rp 4,6 miliar lebih, dan 28 Desember 2023, Rp 3 miliar lebih,” pungkasnya.

Meskipun anggaran telah sepenuhnya terserap, namun hasil pekerjaan di lapangan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, menurut Reza hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Jika terbukti ada korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta,” tukasnya.

SKAK Malut Jakarta kembali menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan transparansi terkait proyek ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka mendesak KPK segera turun tangan sebelum uang-uang rakyat itu benar-benar ditilep tanpa meninggalkan hasi yangl nyata.

“Kami berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari KPK, dan gelar aksi selanjutnya sampai benar-benar KPK menjadikan kasus ini sebagai atensi,” tegasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page