Klikfakta.id, TERNATE — Oknum polisi berinisial Bripka RAP alias Raeychand dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
PTDH yang dilakukan Bid Propam Polda Malut terhadap Bripka RAP alias Raeychand setelah menjalani sidang kode etik digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate, Senin (6/4/2026).
Anggota polisi tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik, Senin (6/4/2026).
Sidang kode etik dengan menghadirkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pipin Wulandari, yang mengikuti proses secara daring karena kondisi kesehatan belum pulih.
Penasehat hukum korban, M. Bahtiar Husni, menegaskan bahwa putusan majelis sidang etik untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarga.
“Putusan sidang jelas, Bripka RAP disanksi PTDH. Ini bentuk keadilan bagi korban,” ujar Bahtiar usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, keputusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak ada banding, maka putusan ini final. Untuk itu kami juga meminta kepada Kapolda agar segera memproses upacara lepas dinas,” tegasnya.
Selain itu, pihak korban mendesak agar proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate segera dipercepat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk disidangkan.
Sementara Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai putusan PTDH merupakan langkah penting menghadirkan keadilan, meski korban belum hadir langsung di ruang sidang.
“Korban ikut secara online karena kondisi kesehatan. Tapi putusan ini sangat berarti dan memberi rasa keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya guna untuk memulihkan rasa trauma pascakejadian.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyebut hasil sidang etik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Biro SDM.
“Hasil sidang akan ditetapkan Kapolda, lalu proses administrasi oleh SDM untuk penerbitan keputusan PTDH,” ujarnya.
Diketahui, selain diproses etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh penyik Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. Kasus pidananya kini masih berjalan. (sah/red)














