Terlibat Peredaran Miras, Seorang IRT di Kota Ternate Diamankan Polisi

Klikfakta.id, TERNATE — Satuan Resrse Narkoba (Satres Narkoba) pada Polres Ternate, Maluku Utara telah berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis  cap tikus di Kota Ternate.

Miras jenis cap tikus yang berhasil digagalkan oleh SatresNarkoba Polres Ternate pada Sabtu 11 Januari 2025 rencananya akan disebarkan luaskan di Kota Ternate.

Berawal informasi dari infomen yang dapat dipercaya, Kasat Narkoba IPTU Suherman, bersama anggota langsung melakukan pemantauan intensif di kawasan Jalan Bangau, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa pada pukul 21:10 WIT, anggota Satres Narkoba mencurigai seorang perempuan tampaknya melakukan aktivitas yang mencurigakan di depan rumah.

Kemudian anggota dengan tegas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati perempuan di dalam rumahnya tengah menyalin miras jenis cap tikus.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan. barang bukti, (BB) empat kantong plastik besar, satu tas Rinjani, dan ember yang berisikan miras jenis cap tikus.

“Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan ke masyarakat di wilayah Kota Ternate,” ujar kasi humas kepada Klikfakta.id pada Senin 13 Januari 2025.

AKP Umar mengatakan terlapor yang diketahui berinisial M (49), asal warga Kelurahan Santiong langsung dibawa ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“M yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga kini akan menjalani proses hukum atas tindakannya yang diduga melanggar hukum terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal,” tegasnya.

Kapolres Ternate AKBP Nicko Irwan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terkait peredaran minuman beralkohol secara ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.

“Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran barang terlarang di wilayah Kota Ternate,” tutup Kasi Humas. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page