Klikfakta.id, TERNATE- Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan( Lapas) Kelas IIA Ternate berinisial IK(37) serta mantan security Kejati Maluku Utara, inisial AR( 34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi( BNNP) Maluku Utara, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diamankan petugas pada 15 Maret 2024, dan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 2 warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate inisial AL (31) dan RR (53).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 96,78 gram.
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Deni Darmapala saat menggelar konfrensi pers di kantor BNNP Malut yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate menjelaskan, para terduga pelaku ditangkap dan sekaligus diamankan bersama dengan babuk pada Jumat 15 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIT.
Awalnya, BNNP Malut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang dititip di kapal Manado tujuan Ternate, dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
” Kemudian sekira Pukul 12.00 WIT, tim mendapat informasi bahwa paket tersebut mau diantar ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate berinisial IK di rumah dinas yang ia tempati, beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate,” paparnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak dari pelabuhan menuju rumah dinas IK yang telah menjadi tersangka, dimana IK diamankan ketika kedapatan mau menerima paket.
“Paket itu rencananya mau diantar ke RR dan AL selaku warga binaan Lapas Klas IIA Ternate pada kasus yang sama,” sebutnya.
Kedua pelaku yakni oknum sipir serta mantan security Kejati Malut menurut Deni, diduga selaku penghubung peredaran narkotika jalur Medan Ternate, Malut.
“Dari hasil gelar perkara itu penyidik menetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena dapat dibuktikan dengan sejumlah babuk yang telah dikantongi,” ujarnya.
Deny memastikan keterlibatan oknum sipir berinisial IK ini, tentunya didukung dengan adanya keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diperoleh.
” Untuk keterlibatan para pegawai Lapas yang lain, pihak BNNP masih melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan pegawai baru, akan tetapi hanya sebatas saksi,” sebutnya.
“Kita tidak tahu pemeriksaan yang akan berkembang seperti apa, belum bisa dipastikan akan ada, dalam kasus ini diduga ada keterlibatan oknum pegawai lapas yang lain,” sambungnya.
Sementara mantan security( AR) diketahui merupakan tukang jemput atau mengambil barang bukti dari kapal dan menyerahkan ke oknum pegawai Lapas.
Deni menuturkan bahwa narkoba yang diamankan in adalah jaringan Medan-Maluku Utara dan ini kejahatan terorganisir yang tidak bisa disebut orang per orang, akan tetapi jaringan ini bisa berganti-ganti.
“Yang baru terungkap masuk dalam jaringan Medan-Maluku Utara dengan tersangka yang telah kami amankan itu sekarang. Disebelum-sebelumnya ada riwayat yang sudah ditangkap dan diproses,” terangnya.
Terhadap para tersangka yakni RR, AL dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka IK, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
BNNP Malut lanjut Deni, sebelumnya telah mengamankan BP selaku kepemilikan narkotika jenis (sabu) dengan berat bruto 20.57 gram.
Tersangka BP juga sebagai pengontrol paket narkotika pada saat pengiriman Jakarta-Ternate, dan BP sekaligus sebagai pengedar di wilayah Maluku Utara.
BP ditangkap pada saat melakukan penerimaan paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di wilayah Bacan yang dikawal langsung oleh tim pemberantasan.
“Dia itu ditangkap pada Minggu 11 Februari 2024 saat mau mengambil paketnya yang berisi ganja di jasa pengiriman,” pungkasnya.
Ia (BP) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk saat ini tersangka BP telah mempunyai jalur dengan jaringan dari Jakarta atas nama AS yang saat ini telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” beber Deni.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar