Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda Taliabu Tiba di Ternate

Para tersangka saat tiba di Kota Ternate ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. Id)

Klikfakta.id, TERNATE — Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pulau Taliabu tiba di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Sekedar infirmasi Perusda Pulau Taliabu yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun Anggaran 2020, dibawah ke Ternate untuk sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Ketiga tersangka tersebut berangkat dari Pelabuhan Bobong menggunakan kapal Alsudais 21 pada Jumat (28/11/2025) dan tiba di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 09.10 WIT.

Berdasarkan pantauan Klikfakta.id di lokasi, para tersangka yang mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri dan aparat kepolisian itu tidak dijemput di atas dermaga.

Mereka tampak berjalan kaki menuruni kapal menuju area parkiran tempat dua mobil yang akan membawa mereka telah disiapkan.

Ketiganya kemudian menaiki dua unit mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DG 1299 KJ dan DD 1197 RU.

Para tersangka yang dimaksud diantaranya, HK alias Hamka, Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM)

FS alias Nona, Direktur Keuangan PT TJM sekaligus mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Golkar

IM alias Irwan, Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada tahun 2020, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusda Taliabu Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page