Klikfakta.id, TERNATE — Tim Reserse Mobile (Resmob)Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara berhasil mengamankan satu tersangka pemilik minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Tersangka diduga selaku pemilik miras sebanyak 11 karung, berisikan plastik besar ukuran 20 liter dan 1 jeregen ukuran 25 liter yang telah diamankan dilingkungan Toloko Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara.
Dari hasil pengembangan pelaku yang diduga pemilik miras dan selanjutnya diserahkan ke Polres Ternate dipimpin langsung Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin.Â
Terduga pelaku yang dapat diamankan berinisial NM, Warga Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan.
Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyudin mengatakan, barang bukti yang diamankan itu 11 karung miras berisikan plastik besar ukuran 20 liter dan 1 jeregen ukuran 25 liter.
“Barang bukti itu dikirim dari Manado melalui kapal, yang dilaporkan oleh warga ada pembongkaran miras di lingkungan Toloko,” ujar Wahyudin kepada Klikfakta.id pada Senin 13 Januari 2024.
Terduga pelaku dapat diamankan setelah diselidiki pemilik miras oleh penyidik Resmob Polsek Ternate Utara.
“Barang haram yang diamankan itu ditargetkan kurang lebih ribuan liter,” ujar Wahyudin.
Mantan kasi humas Polres Ternate itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif berperan untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol jenis cap tikus di wilayah hukumnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat kota Ternate Utara dan Tengah untuk selalu memantau daerahnya masing-masing. Apabila ada peredaran minuman beralkohol atau narkoba segera laporkan, ” pungkas Wahyuddin. ***
Editor  : Armand
Penulis : Saha Buamona













