DAERAH POLITIK
Beranda » Blog » Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, KPU Malut Hitung Ulang Suara Kecamatan Obi

Tindaklanjuti Rekom Bawaslu, KPU Malut Hitung Ulang Suara Kecamatan Obi

Klikfakta.id, TERNATE — KPU Maluku Utara (Malut), menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Malut untuk melakukan perhitungan ulang suara calon DPR RI, pada Selasa 12 Maret 2024.

Pasalnya rekomendasi Bawaslu terkait dengan hitungan ulang melalui C hasil pada tempat pemungutan suara (TPS) atau plano yang berada di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Perhitungan suara ulang tersebut menindaklanjuti adanya perbedaan data perolehan suara dengan data suara DPR RI yang dimiliki oleh saksi partai Golkar.

Di dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, KPU Halsel bersama petugas melakukan perhitungan ulang melalui C hasil plano Kecamatan Obi Halsel untuk suara DPR RI.

Rekomendasi Bawaslu Maluku Utara untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi Caleg DPR RI Partai Golkar yang menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara selisih mencapai 789.

Perkiraan perhitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi, diperkirakan sampai selesai sekira pada malam hari.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Malut Hj Masita Nawawi Gani menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen pada rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Untuk laporan dan data data yang telah dilaporkan dan diterima bakal dikaji dan diidentifikasi.

“Kalau kami Bawaslu tetap komitmen dengan rekomendasi yang sudah kami sampaikan,” ujar Masita.

Untuk mendapatkan kebenaran yang materil, maka tidak harus dengan beralasan prosedural, karena itu akan mengabaikan kebenaran materil.

Ia melihat problem yang terjadi dalam pleno, sebenarnya dari awal itu sudah terbaca karena sebelum masuk pleno Halmahera Selatan Bawaslu sudah mendapatkan informasi dan laporan yang disampaikan 11 partai politik.

Bawaslu juga sudah menyampaikan ke KPU untuk sanding data dengan teman teman Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami juga menayakan terkait proses rekapitulasi yang telah dilaksanakan di sana (Halsel),” katanya.

Masita menjelaskan bahwa Bawaslu secara kelembagaan bersandar pada  UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan tetap berpegangan pada PKPU nomor 5 Tahun 2024, Karena sandarannya pada UU Pemilu No 7 tahun 2017.

“Penegasannya dalam hukum, kami Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan dan berdasarkan dengan keberatan serta bukti yang ada,” ucapnya.

Bahwa dalam penyandingan sudah turun satu tingkat kebawah namun itu tidak dapat membuktikan dan menemukan adanya perbedaan perbedaan itu selama dua kali.

“Maka untuk mengejar yang namanya kebenaran yang hakiki tidak ada salahnya untuk harus turun sampai penyesuaiannya di C Hasil atau ke plano,” jelas Masita.

Sementara Ardian Yoro Nareng yang juga Komisioner Bawaslu Malut mengatakan KPU telah mengesahkan perolehan suara di 9 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, dan tersisa 1 Kabupaten yaitu Halmahera Selatan.

“Hari ini kita hitung lagi rekapitulasi c-hasil atau plano berdasarkan usulan teman-teman (saksi). Di Kecamatan Obi ada 9 desa dengan jumlah TPS 103. Penghitungan ulang itu untuk mencocokkan secara keseluruhan,” ucap Ardian.

Menurutnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara Halmahera Selatan pada pleno tingkat provinsi telah disahkan oleh KPU untuk rekapitulasi suara pilpres, DPD, dan DPRD provinsi.

“Sedangkan rekapitulasi suara DPR RI saat ini masih dilakukan penghitungan suara melalui plano atau C-Hasil di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan,” tukasnya.

Selain itu pengesahan rekapitulasi suara DPRD provinsi menuai protes dari Bawaslu dan saksi meminta untuk ditinjau kembali. Sehingga Bawaslu mrekomendasikan menyandingkan data yang bermasalah di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Untuk itu, lanjut Ardian KPU Malut telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu melakukan penghitungan ulang C hasil atau plano di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

“Karena ada yang berbeda dengan data perolehan suara yang dimiliki saksi Partai Golkar untuk Caleg DPR RI,” pungkasnya.

Amatan Klikfakta.id, pleno perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilu 2024 dari 10 Kabupaten Kota, ternyata Halmahera Selatan adalah salah satu kabupaten yang menggunakan waktu tang cukup lama.

Dimulainya rapat pleno terbuka hasil perolehan suara pada pemilu 2024 tingkat provinsi untuk kabupaten halmahera  selatan dimulai dari 10-13  belum diselesaikan, bahkan Halsel terpantau daerah dalam pleno Provinsi termasuk daerah yang penuh perdebatan, bahkan seorang komisioner Bawaslu Malut juga jadi sasaran pemukulan oleh security KPU Malut .***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan