Klikfakta.id, HALSEL– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Labuha Kemenkumham Malut, Supriyanto memimpin sesi sosialisasi mengenai penggunaan senjata api yang diikuti oleh seluruh anggota regu jaga di Lapas Kelas III Labuha.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keamanan dalam penanganan senjata api di lingkungan lapas. Supriyanto secara detail menjelaskan prosedur penggunaan senjata api, mulai dari pengamanan senjata, teknik-teknik penggunaan yang aman, hingga aturan dan kebijakan yang harus diikuti dalam situasi-situasi tertentu.

“Bagi petugas Lapas Labuha agar berhati-hati dan menjunjung profesionalisme dalam menghadapi situasi yang mungkin memerlukan penggunaan senjata api,” ungkap Supriyanto, Sabtu (29/06/2024).

Seluruh anggota regu jaga tampak aktif mengikuti sosialisasi. Para petugas juga dilatih dalam penanganan keadaan darurat dan menjalani simulasi untuk meningkatkan responsivitas mereka dalam menghadapi situasi kritis.

Penggunaan senjata api secara profesional pada Lapas merupakan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah yang terus melaksanakan monitoring dan evaluasi pada Lapas Labuha.

“Petugas Lapas Labuha harus memedomani ketentuan dalam penggunaan senja api secara profesional dan akuntabel,” ungkap Purwanto, Kamis (26/06/2024) saat melakukan kunjungan ke Lapas Labuha.

Selain itu, Supriyanto menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan personel dalam menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dia berharap dengan pemahaman yang lebih baik, anggota regu jaga dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan aman, menjaga keamanan bagi narapidana, staf lapas, dan masyarakat sekitar.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *