Klikfakta.id, TERNATE-Salah salah satu Upaya dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Provinsi Maluku Utara, Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion).
Kegiatan yang diikuti oleh Tim Assessor dan Tim Kerja Biro Hukum Pemda Se-Maluku Utara dilaksanakan secara Hybrid yang terpusat di Aula Gamalama Kantor Wilayah. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhani Hadad.
Dalam sambutannya Kabid Ham mengatakan “kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) ini bertujuan untuk meningkatkan Nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah Provinsi Maluku Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Erni Rumasoreng.
Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dan surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PPH2-UM.01.01-178 tangga 29 April 2024 tentang Pembinaan dan penguatan Kepada Sekretariat Wilayah IRH dan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH kepada Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Analis Hukum Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, yakni Risma Sari dan Esther Istianingrum. Lebih lanjut kedua narasumber menjelaskan secara terperinci perihal Pelaksanaan Penilaian IRH Kantor Wilayah Tahun 2024.
Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah diseluruh wilayah Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses Indeks Reformasi Hukum tersebut.
Kegiatan pendampingan dan diskusi pemenuhan daduk IRH terlaksana dengan baik dan lancar, dengan arahan agar Pemda segera menyiapkan data dukung, sampaikan ke Kanwil untuk verifikasi dan data dukung akan diupload di aplikasi IRH sesuai jadwal.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dapat secara aktif terlibat dalam proses penilaian IRH dan pada akhirnya, berkontribusi pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas.***
Editor : Armand
Komentar