Klikfakta. id, HALSEL– Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak( PPA) Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya penanganan dugaan persetubuhan korban yang masih berusia 14 tahun itu, tercatat dari 16 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu pelaku yang dilakukan penahanan.
Sementara 14 orang tidak dilakukan penahanan, dan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara salah satu pelaku saat ini masih buron alias ditetapkan sebagai daftar pencarian orang( DPO).
Diketahui 16 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya inisial HA alias Hamza, YA alias Yeni, Fardi, Rifai, RA alias Alwi, RZ alias Rahman, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa, MD alias Dong, RS alias Rusli, Cecen, JB alias Jakmal, SA alias Sofyan dan IK alias Iksan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan yang dikonfirmasi mengaku, terkait dengan penanganan kasus tersebut, oleh penyidik telah dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Namun, ada beberapa petunjuk dari Jaksa penyelidik Kejari Halsel yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Jadi sudah keluar petunjuk dari Kejaksaan dan kita sudah lengkapi sehingga dua minggu lalu kita sudah kembali kirimkan. Sementara kita menunggu P21 dari jaksa,” ujar Hendra.
Hendra memastikan jika P21 sudah ada maka, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Terkait dengan 14 pelaku yang tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya tersebut, menurut Hendra, dikenakan wajib lapor lantaran dinilai koorporatif sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
“Satu ditahan karena sempat menghindar saat dipanggil beberapa kali. Lalu kita tangkap dan tahan. Kalau untuk 14 orang itu koperatif jadi mereka hanya wajib lapor. Satu lagi masih DPO, ” jelasnya.
Sekedar informasi dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku sebanyak 16 yang ditetapkan sebagai tersangka didalamnya termasuk Oknum Kepsek dan Guru, serta Ayah Angkat.
Korban bahkan diketahui telah melahirkan seorang anak laki-laki yang lahir bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara, pada 1 Juli 2025 kemarin.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sejak tanggal 2 Maret 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.(sah/red)













