337 PPPK Halteng Resmi Terima SK, Ini Pesan Bupati IMS

Klikfakta. id, HALTENG– Sebanyak 337 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tahap I tahun 2024 secara resmi menerima SK pengangkatan.

Penyerahan SK diserahkan secara langsung oleh Bupati Ikram Malan Sangaji Selasa 27 Mei 2025.

Ikram dalam kesempatan tersebut meminta kepada seluruh PPPK baik tenaga kesehatan, guru dan teknis agar melayani masyarakat secara professional sebagaimana sumpah janji yang diucapkan.

“Bekerja secara profesional, jalankan amanah ini dengan jujur, memiliki integritas dan penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai PPPK,” ujarnya.

Ikram juga meminta kepada seluruh PPPK agar menjunjung tinggi etika dan akhlak yang merupakan fondasi dalam bekerja.

“Pegawai pemerintah harus mampu menjaga diri dari perilaku yang merugikan institusi maupun masyarakat, ” jelasnya.

Halmahera tengah menurut Ikram, membutuhkan suntikan tenaga profesional.

Beberapa sekolah di wilayah terpencil sempat nyaris lumpuh akibat kekurangan guru. Pelayanan kesehatan juga masih menghadapi keterbatasan distribusi tenaga medis.

” Maka, kehadiran ratusan PPPK ini diharapkan jadi solusi. Tapi tanpa pembinaan dan evaluasi kinerja yang terukur, harapan bisa berubah menjadi beban sistemik, ” tuturnya.

Sementara Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting mengingatkan kepada ratusan PPPK bahwa SK ini bukan sekadar administratif, tetapi mandat yang harus dibuktikan lewat kinerja.

Arman menjelaskan, secara nasional  skema PPPK masih dalam tahap pembenahan.

Evaluasi kinerja, kesenjangan kesejahteraan dengan PNS, dan kejelasan karier jangka panjang menjadi isu yang harus dijawab bersama.

” Kontrak PPPK bisa diperpanjang, tetapi hanya jika kinerjanya dinilai layak. Ini berarti pemda wajib memiliki sistem pembinaan yang objektif dan terbuka, ” sebutnya

” Masyarakat tidak menunggu seremoni. Mereka menunggu perubahan. Dan perubahan itu hanya datang jika seluruh pegawai – termasuk PPPK – benar-benar bekerja, bukan sekadar hadir, ” pungkasnya. (pur/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page