Klikfakta.id, TERNATE — Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, atas dugaan tindak pidana korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu 2023 tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.
Pekerjaan pembangunan ISDA dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara telah lebih dulu menetapkan Komisaris PT DSM, Yopi Saraung, sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya.
Tak hanya proyek ISDA, penyidik Pidsus juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah.
Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Amatan Klikfakta.id Aliong Mus diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.39 WIT yang kurang lebih 8 jam. Aliong hadir didampingi satu orang kuasa hukum dan dua ajudan pribadi.
Usai pemeriksaan, Aliong Mus mengaku, seluruh pertanyaan penyidik telah dijawab.
“Semua sudah saya jawab ke penyidik,” singkat Aliong kepada sejumlah media.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Aliong diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Isda.
“Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu terkait proyek Istana Daerah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIT dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Richard.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ISDA Pulau Taliabu, Tim Pidsus Kejati Maluku Utara telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni, S alias Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara. (sah/red)














