8 Remaja di Ternate Terlibat Curanmor, Gasak Motor di 7 Lokasi

Saha Buamona Klikfakta.id
Barang bukti hasil curi yang diamankan Polres Ternate (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id,,TERNATE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan 8 anak di bawah umur lantaran terlibat kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Delapan anak tersebut diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Ternate.

Para terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/87.a/IX/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para terduga pelaku.

Baca juga :

Remaja di Kota Ternate Dicekoki Miras lalu Disetubuhi

“Terduga pelaku ini melancarkan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda dalam wilayah Kota Ternate,” ungkap Anita, saat konferensi pers di Mapolres Ternate, Senin (21/9/2026)

Sejumlah lokasi tersebut di antaranya dua unit sepeda motor diamankan di pinggir jalan Kelurahan Tanah Tinggi, satu unit depan Kedai 66 Kelurahan Tanah Tinggi, serta dua unit di depan RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor dicuri di depan Hotel Muara Inn, Kelurahan Kampung Pisang, satu unit di Kelurahan Marikurubu, dan satu unit lainnya di Kelurahan Kasturian.

Menurut Kapolres, modus yang digunakan para terduga pelaku adalah menyasar kendaraan yang terparkir tanpa kunci stang maupun kunci pengaman tambahan.

“Meski para terduga pelaku ini masih anak-anak di bawah umur, aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali. Mereka memanfaatkan kendaraan korban yang tidak menggunakan kunci ganda saat diparkir,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Anita, para terduga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Para terduga pelaku ini melakukan aksi secara bersama-sama dengan peran yang ditentukan untuk masing-masing,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate setelah mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan selama penyelidikan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Polisi kemudian berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku. Penangkapan itu turut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap keterlibatan tujuh anak lainnya.

“Dari beberapa barang bukti ini, ada yang sudah sempat dijual di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate,” ungkap Anita.

Ia menyebut, salah satu terduga pelaku berhasil diidentifikasi setelah polisi mencocokkan ciri-ciri yang terekam CCTV, termasuk sandal jepit yang digunakan saat melakukan pencurian di depan Hotel Muara Inn Ternate.

“Pelaku pertama diamankan karena pada saat menggunakan sandal jepit yang sama dalam melakukan pencurian didepan Hotel Muara Inn Ternate,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil pencurian dari tujuh lokasi berbeda di Kota Ternate.

“Meski pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan, karena dibawah umur, tapi anak-anak ini wajib lapor satu minggu sekali bersama orang tua mereka,” tandasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 huruf g KUHPidana subsidair Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *