Tingkatkan Kedisiplinan, Polda Maluku Utara Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas Polri

banner 120x600

Klikfakta.id,Ternate– Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) mengadakan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh personel dalam pelaksanaan tugas harian. bertempat di Lapangan Apel Polda Malut pada Senin, (23/12/2024).

Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Malut bersama Kabid Propam dan Karo SDM Polda malut. Seluruh pemegang senjata api dinas dari berbagai satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda hadir untuk mengikuti pemeriksaan ini.

banner 325x300

Kapolda Maluku Utara, melalui Kabidhumas Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api, kelengkapan administrasi, serta kondisi fisik senjata yang digunakan.

“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” ujar Kombes Bambang.

Langkah ini, menurutnya, juga merupakan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan senjata api dalam tugas kedinasan. Selain itu, ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan senpi.

“Senjata api adalah alat pendukung tugas yang membawa tanggung jawab besar. Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga profesionalisme sekaligus membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Terakhir, Kabid mengimbau seluruh personel untuk senantiasa mematuhi prosedur keamanan dalam penyimpanan dan penggunaan senjata api. Langkah ini bertujuan memastikan senpi hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan yang mendukung tugas Kepolisian (hms/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page