KPPN Tobelo Salurkan Rp3,15 Miliar Dana TPG Guru ASN Daerah Gelombang I Juli 2026

Samuel
Kantor KPPN Tobelo Jln.Kemakmuran Tobelo Dok: KPPN Tobelo

Klikfakta.id,HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah untuk periode Juli Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Total dana yang disalurkan mencapai Rp3.157.221.238 kepada tiga pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Tobelo.

Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah Nomor ND-1043/PB.2/2026 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Bulan Juli Gelombang I Tahun Anggaran 2026.
Dana TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui pemberian tunjangan profesi kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPPN Tobelo, Atik Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk tiga pemerintah daerah dengan rincian, Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp1.310.993.782, Kabupaten Halmahera Timur Rp1.137.272.622, dan Kabupaten Pulau Morotai Rp708.954.834.
“Penyaluran dana tersebut telah memperhitungkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) serta iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nilai yang disalurkan kepada pemerintah daerah merupakan nilai netto,” ujar Atik, Jumat (7/8/2026).

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyalurkan dana tersebut kepada para guru ASN yang berhak menerima, sehingga manfaat tunjangan profesi dapat dirasakan tepat waktu dan semakin memotivasi para guru dalam meningkatkan profesionalisme serta kualitas layanan pendidikan.
“KPPN Tobelo akan terus berkomitmen menyalurkan Transfer ke Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan,” tegas Atik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page