Okum Pegawai Pajak (DM) Di Polisikan Selangkah Masuk Tahapan Gelar Perkara

Samuel
Kasatreskrim Polres Halamahera Utara IPTU Sudomo Latani, S.H.,

Klikfakta.id, HALUT– Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar yang menyeret seorang oknum pegawai pajak berinisial DM akhirnya dilaporkan ke Kepolisian. 

DM dilaporkan pada 26 Agustus 2026 lalu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sudomo Latani, S.H., saat di konfirmasi via WhatsApp, membenarkan bahwa kasus tersebut telah di tangani pihak Kepolisian. Kasat juga menjelaskan proses tahapan pemeriksaan.  

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebelum menentukan langkah hukum. 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan telah dilakukan dan penyidik kini telah melengkapi perkara dengan keterangan ahli.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan masih mau lakukan pemeriksaan ahli. Selanjutnya baru kami lakukan gelar perkara,” ungkap Sudomo.

Dengan begitu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus tersebut. Hal ini penting karena hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menilai konstruksi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain dugaan pencemaran nama baik, DM juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi yang disebut oleh pelapor sebagai berita bohong atau hoaks.

Dengan demikian, perkara yang menyeret DM diketahui merupakan pegawai pajak aktif. Status hukum DM masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *