KPU Sula Tetapkan FAM-SAH Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

banner 120x600

Klikfakta.id, KEPSUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Sula pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat pleno terbuka berlangsung di Gedung Taufiq Center Desa Fatce, Kecamatan Sanana, pada Kamis (6/2/2025).

banner 325x300

Dalam Rapat pleno tersebut KPU Sula, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Periode Tahun 2025-2030 pada pilkada serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 25.556 atau 494% dari total suara sah,

Hal ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih K Kabupaten kepulauan sula pada pemilihan tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Risman Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, setelah rapat pleno KPU akan menyerahkan hasil pleno pasangan calon terpilih ke DPRD Kepulauan Sula untuk melaksanakan paripurna.

“Jadi mulai besok kami sudah serahkan hasil pleno ke DPRD Kepulauan Sula,” katanya.

Risman juga mengajak kepada seluruh masyarakat sula untuk bisa membenahi diri dan jauhkan diri dari segala perbedaan politik,

“Saya berharap setelah pasca pleno ini, masyarakat bisa hidup rukun, jangan pernah ada dendam di antara satu sama lain, mari sama-sama membenahi diri kita untuk membagun negeri Kepulauan Sula kedepanya lebih baik, ” pungkasnya. ***

Editor     : Armand

Pewarta : Sudirman Umawaitina

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page