DPRD Sula Gelar Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024

banner 120x600

Klikfakta. id, KEPSUL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, menggela sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rapat paripurna berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, pada Jumat (7/2/2025).

banner 325x300

Dalam Rapat pleno tersebut DPRD Sula, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode  2025-2030 pada pilkada serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 25.556 atau 494% dari total suara sah,

Hal ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih K Kabupaten kepulauan sula pada pemilihan tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPRD Ahkam Gazali mengatakan, hasil keputusan tersebut DPRD Sula akan memproses lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 160 dan 160A Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemelihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

“Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” jelasnya.

Untuk itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih akan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Periode 2025-2030.***

Editor      :   Armand 

Penulis    :  Sudirman Umawaitina

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page