Klikfakta.id, Halut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara membuka kotak suara dan kotak rekapitulasi hasil TPS pada Sabtu, 8 Februari 2025. Langkah ini dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU Halut sebagai tindak lanjut atas Surat KPU RI Nomor: 255/PL.02-SD/06/2025 tanggal 6 Februari 2025 serta berdasarkan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Jurumudi menjelaskan, bahwa pembukaan kotak suara ini dilakukan berdasarkan hasil pembacaan keputusan Dismissal pada 5 Februari 2025 dengan nomor perkara 93. “Pembukaan kotak suara bertujuan untuk mengambil dokumen hasil pemungutan, penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara sebagai tambahan alat bukti dalam persidangan lanjutan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memastikan transparansi serta menjamin keadilan dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
Pembukaan kotak suara dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Malifut, dan Kecamatan Kao. Proses ini turut disaksikan oleh pihak Bawaslu, kepolisian, serta empat saksi dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.***
Penulis :Sammy.L
Editor :Sammy.L