Klikfata.id, TIKEP – Kepolisian sektor (Polsek) Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara berhasil menggagalkan ratusan kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis captikus dari Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan miras tersebut terduga pelaku berencana edarkan ke wilayah lingkar tambang di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Suherlin menyatakan ratusan kantong miras itu milik YE alias Yonatan (29) asal Desa Todowogi, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, dan JN atau Neta (43) dari Desa Gusuri, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“YE diamankan pada Sabtu 22 Februari sekira pukul 12:20 WIT dengan barang bukti 100 kantong plastik, dan JN Minggu 23 Februari 2025 pukul 20.40 WIT sebanyak 340 kantong,” ujar Suherlin kepada Klikfata.id, pada Senin 24 Februari 2025.
Terduga pelaku, kata IPDA Suherlin meceritakan bahwa terduga pelaku YE pada pukul 12:20 WIT anggota piket Desa Kusu mencurigai 1 Unit Motor Scoopy warna hijau dikendarai YE tidak bernomor polisi menuju Halteng memuat barang bawaan cukup banyak didepan.
“Setelah anggota piket jaga melakukan pemeriksaan mendapat captikus 100 kantong plastik dikemas didalam tas pakaian warna hitam, barang tersebut dari Jailolo, Halbar, untuk diedarkan di Lelilef Halmahera Tengah,” katanya.
Sementara JN yang mengendarai kendaraan roda empat bermerek Carry dengan nomor polisi DG 8023 NC ditangkap anggota pos pengawasan Desa Kusu dan saat pemeriksaan bermuatan titipan miras sebanyak 340 kantong plastik dari Halut.
“Dua terduga pelaku dengan jumlah barang bukti sebanyak 440 kantong plastik langsung diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, ” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona