Klikfakta.id,HALUT– Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan tegas menolak tuduhan yang disampaikan Kuasa Hukum mantan karyawan NHM, IM, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Ketua Serikat Buruh PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah pembohongan publik yang menyesatkan.
IM Sudah Tidak Berstatus Ketua Serikat
Andi menjelaskan, bahwa masa jabatan IM sebagai Ketua Serikat Buruh PK FPE SBSI NHM telah berakhir sesuai dengan aturan pusat. IM telah menjabat selama tiga periode, dan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia No: 007/SK/DPP FPE/II/2025, kepemimpinannya dinyatakan berakhir. Dengan keputusan ini, SK sebelumnya No: 003/SK/DPP FPE/III/2022 tidak lagi berlaku.
IM Mengundurkan Diri, Bukan Dipecat
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa IM tidak diberhentikan oleh manajemen NHM maupun Presiden Direktur NHM, Haji Robert Nitiyudo Wachjo. Sebaliknya, IM mengundurkan diri setelah terbukti mangkir tiga kali berturut-turut dari pemeriksaan dan investigasi HR/IR. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tindakan tersebut dianggap sebagai pengunduran diri otomatis.
Tanggapan Terhadap Kuasa Hukum IM
Andi juga menyoroti klaim Kuasa Hukum IM terkait hak-hak karyawan dan gaji yang tertunda. Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait pesangon dan hak karyawan justru merupakan hasil pemikiran dan usulan IM sendiri saat masih menjabat. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar IM dan kuasa hukumnya tidak mengumbar rahasia perusahaan ke publik.
“Kami menyarankan agar Kuasa Hukum IM memahami isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM sebelum berbicara di media. Semua kebijakan yang ada sudah sesuai aturan dan hasil kesepakatan bersama,” tegas Andi.
Kasus Hukum IM: Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, mengungkapkan bahwa IM tengah menghadapi laporan hukum di Polsek Malifut, Polres Halmahera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan Nomor LP/05/II/2025/Malut/Res Halut/Polsek Malifut.
“Tidak mungkin perusahaan melayangkan laporan tanpa dasar yang kuat. Semua laporan dibuat berdasarkan bukti yang jelas dan melalui pertimbangan matang,” ujar Rusli.
Hubungan Karyawan NHM dengan Presiden Direktur
Ketua PB GSBM NHM, Rudi Pareta, menambahkan bahwa hubungan karyawan NHM dengan Haji Robert sangat baik. Sebutan “Ayahanda” bukanlah panggilan khusus untuk IM, tetapi merupakan sapaan yang lazim digunakan oleh karyawan dan masyarakat sekitar tambang.
“Sebutan ‘Ayahanda’ adalah bentuk penghormatan dari karyawan NHM kepada Haji Robert. Tidak ada perlakuan khusus kepada IM dalam hal ini,” jelas Rudi.
Badan Serikat NHM Siap Hadapi Langkah Hukum
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum IM yang akan menelusuri kasus ini lebih lanjut, Badan Serikat NHM menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala proses hukum yang diperlukan.
“Kuasa Hukum IM itu siapa? Apakah dia pemilik saham atau bagian dari direksi? Jika mereka ingin membawa ini ke ranah hukum, kami, bersama manajemen dan Presiden Direktur NHM, siap menghadapi,” tegas Andi.
Sebagai penutup, Rudi Pareta menekankan bahwa Badan Serikat NHM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka meminta semua pihak untuk berpegang pada fakta dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.(hms/red)