Klikfakta.id, TERNATE – Ibu korban, Tomijan (61), bersama tim kuasa hukum membantah pernyataan Pipin Wulandari (36) yang mengaku tidak pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Padahal dugaan kasus KDRT yang menimpa kepada Pipin diduga dilakukan oleh suaminya, mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RAP alias Raeychan (37).
Ketua tim Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa kasus KDRT yang dialami Pipin merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, baik oleh korban maupun pelaku.
Menurut Bahtiar, pada malam kejadian 22 Maret 2026, Pipin sendiri menghubungi orang tuanya dan meminta pertolongan setelah diduga kuat mengalami penganiayaan.
“Ketika orang tuanya tiba di rumah, korban dalam kondisi tidak berdaya dan langsung dilarikan ke rumah sakit, jadi pernyataan Pipin juga sangat tidak benar,” tegas Bahtiar, Selasa (23/6/2026).
Bahtiar mengatakan bahwa semua keterangan Pipin itu juga telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat langsung dan ditandatangani oleh korban.Â
Ia juga menepis tudingan Pipin yang menyebut bahwa proses pemeriksaan kepolisian tidak profesional.
Menurutnya pada setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang didampingi pendamping hukum dari Daurmala.
Bahtiar bahkan membantah pernyataan Pipin yang mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihaknya.
“Jadi awalnya keluarga korban yang meminta pendampingan. Setelah sadar, Pipin sendiri menandatangani surat kuasa. Jika dibantah, kami siap membuktikannya,” tegasnya.
Terkait kronologi penganiayaan, kata Bahtiar, Pipin sendiri menceritakan kejadian tersebut kepada tim pendamping dan mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan kondisi dirinya mengalami kekerasan.
“Video itu direkam dan dikirim langsung oleh Pipin kepada keluarganya. Jadi jika sekarang kronologi tersebut dibantah, kami menilai hal itu tidak berdasar,” ujarnya.
Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan Pipin untuk mencabut laporannya terhadap RAP karena perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) karena ancamannys dalam kasus yang disangkakan berada di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, ibu korban, Tomijan, mengaku masih mengingat jelas peristiwa yang menimpa putrinya pada malam kejadian. Menurutnya, Pipin menelepon sambil menangis dan meminta dirinya segera datang ke rumah.
“Mama, tolong datang. Kepala saya gegar. Raeychan pukul saya,” tutur Tomijan menirukan ucapan putrinya saat itu.
Sesampainya di rumah, Tomijan menemukan Pipin terbaring di sofa dengan darah mengalir dari telinga dan hidung. Saat diraba, terdapat benjolan besar di bagian kepala korban.
Tomijan mengaku sangat terpukul melihat kondisi putrinya yang saat itu mengaku tidak dapat melihat dan meminta agar pelaku untuk diproses secara hukum.
Menurut Tomijan, setelah putrinya mengalami penganiayaan, Pipin merangkak sendiri menuju sofa. Saat meminta dibawa ke rumah sakit, RAP disebut menjawab agar korban mengurus dirinya sendiri sebelum meninggalkan rumah bersama anak mereka.
Tomijan menegaskan bahwa keluarga tidak pernah membuat laporan polisi. Namun itu penyidik yang datang mengambil keterangan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
“Justru Pipin sendiri yang meminta agar kasus itu dilaporkan saat masih dirawat di rumah sakit,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan putrinya kini memilih berdamai dengan RAP dan membantah pernah menjadi korban KDRT.
“Saya tidak tahu alasannya. Mungkin karena terlalu cinta dan menjadi budak cinta (Bucin),” ujarnya.
Tomijan juga mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Pipin, mengingat korban sempat menjalani perawatan intensif dengan masa pemulihan selama dua bulan di rumah keluarganya.
“Saya sangat kecewa dan menyesalkan keputusan yang diambilnya sekarang,” tutup Tomijan.(sah/red)













