Pimti Pratama Kemenkum Malut Ikuti Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan PerUU, Pembinaan dan Pelayanan Hukum

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan dan Pelayanan Hukum.

Pelatihan tersebut menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum yang dimulai hari ini, Senin (17/03/2025).

banner 325x300

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum.

Selain itu, sebagai tindak lanjut atas penyesuaian organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

“Materi-materi yang nanti akan disampaikan mampu untuk mendorong para Pimpinan Tinggi melakukan rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Di sisi lain, pelatihan ini akan menjadi penguatan kapasitas SDM sebagai implementasi dari Asta Cita Presiden. Pada gilirannya mendorong kualitas pelayanan hukum, perUU, dan pembinaan hukum bagi kepentingan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi pelatihan tersebut. Menurut Budi Argap Situngkir, pelatihan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan kapasitas para pimti.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi dan pengetahuan bagi para Pimti terkait tugas dan fungsi di wilayah,” ujar Budi Argap Situngkir.

Materi terkait pelayanan hukum seperti kekayaan intelektual dan AHU, serta peraturan perundang-undangan, dan pembinaan hukum, ungkap Budi Argap Situngkir merupakan urgensi dalam rangka mencapai perjanjian dan target kinerja, juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page