Klikfakta.id, TERNATE — Ironi telak terjadi di Maluku Utara. Saat rakyat menjerit di masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2023, warung tutup, nelayan tak melaut, petani gagal panen, buruh kehilangan kerja, anggaran Rp187,9 miliar justru mengalir deras ke kantong pimpinan dan anggota DPRD Malut.
Paling fantastis adalah tunjangan perumahan dan transportasi. Dua pos ini saja menyedot Rp139.277.205.930. Jika ditotal 12 jenis tunjangan DPRD periode 2020-2024, angkanya tembus Rp187,9 miliar.
Baca juga :
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut
Skandal jumbo ini kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Penyidikan sudah naik sejak Februari 2026. Tapi hingga September 2026, tujuh bulan berjalan, belum satu pun tersangka ditetapkan.
Kejati berdalih masih menunggu audit BPK dan hitungan kerugian negara. Padahal puluhan saksi sudah diperiksa, mulai dari mantan Sekretaris DPRD, pejabat pengelola keuangan, mantan pimpinan DPRD, pimpinan DPRD aktif, hingga Sekda Maluku Utara.
Lambatnya penanganan memicu kecurigaan publik. Isu perkara akan dihentikan pun beredar, meski telah dibantah Kejati.
Baca Juga :
Tunjangan Perumahan dan Operasional DPRD Malut jadi Fokus Utama Penyelidikan Kejati
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Kejati berhenti bersembunyi di balik prosedur.
“Alat bukti sudah lengkap, puluhan saksi diperiksa, pergub yang diduga tabrak aturan di atasnya sudah dikantongi. Jangan bersembunyi di balik prosedur terus. Kasus serupa di daerah lain bisa tetapkan tersangka lewat audit investigasi tanpa menunggu berbulan-bulan,” tegas Sartono, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, transparansi adalah kunci. Jika bukti belum cukup, Kejati harus jujur apa yang masih dicari. Jika sudah cukup, publik menagih kapan tersangka diumumkan.
Baca juga :
Diselidiki Kejati Malut Soal Tunjangan , Bendahara DPRD Diduga Miliki Kos-Kosan Mewah
“Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menyusun? Siapa yang menetapkan? Siapa yang mencairkan? Itu yang harus dijawab penyidik, jangan cuma berkutat di administrasi,” tanya Sartono.
Ia mengingatkan, nilai Rp187,9 miliar bukan uang kecil. Apalagi dikuras saat rakyat sedang sekarat ekonomi karena pandemi.
“Publik menunggu kepastian hukum. Jika ada tindak pidana dan kerugian negara, siapa yang harus bertanggung jawab? Kejati harus jawab sekarang, bukan nanti,”tukasnya.(sah/red)



















