Klikfakta.id, TERNATE – Eks Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin kembali dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Senin 17 Maret 2025 malam.
Kompol Sirajuddin dilaporkan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut berdasarkan dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
Padahal sebelumnya Kompol Sirajuddin ditahan melalui penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut atas dugaan kasus perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Agriati Yulin Mus.
Mirisnya oknum eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin setelah dibebaskan tidak mengaku bersalah malah kembali berulah terhadap istri sahnya berinsial NWA alias Novia.
Hal itu disampaikan Novia melalui penasehat hukumnya M Bahtiar Husni langsung melaporkan Kompol Sirajuddin terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan KDRT.
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sirajuddin terhadap klien kami tersebut, maka hari ini kami langsung mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,” ujar Bahtiar kepada sejumlah awak media, Rabu 19 Maret 2025.
Atas tindakan yang dilakukan oleh suami kliennya tersebut, menurut Bahtiar bahwa korban telah melakukan visum di Rumah Skait Bhayangkara sebagai bukti tindak pidana penganiayaan dan KDRT.
Ia mengaku sangat menyayangkan sikap seorang polisi yang berpangkat Kompol, karena setelah dipatsus sampai keluar masih melakukan tekanan kepada kleinnya, bahkan sampai terjadi penganiayaan.
“Sebenarnya kami sesalkan, juga karena sudah seharusnya sikap Kompol Sirajuddin harus dijaga dengan ketat setelah dibebaskan dari Patsus,” ungkapnya.
Laporan ini juga kata Bahtiar, setelah keluarga memutuskan mengambil agar tindakan wakapolres Pulau Taliabu itu harus diambil langkah hukum untuk melaporkannya.
Menurutnya, kliennya mengalami kekerasan psikis itu sudah terlalu lama, bahkan, sampai pada proses pemukulan, sehingga pada 2021 kleinnya pernah melaporkan sumainya. Namun, kasus tersebut dapat diselesaikan.
“Klien kami dianiaya sampai memar, bahkan klein kami juga pernah disiram dengan minyak kemudian mengancam mau dibakar hidup-hidup,” tukasnya.
Bahtiar yang juga sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara bahkan menyampaikan bahwa kleinnya mengalami trauma yang cukup mendalam.
“Untuk itu kami menghubungi pihak psikolog, kemungkinan besar besok akan dilakukan asesment kepada klien kami, karena dengan dasar asesment, maka kami akan tindaklanjut untuk melaporkan tindak pidana,” ungkapnya.
Untuk itu Bahtiar berharap agar ada langkah yang tegas dari Kapolda Maluku Utara terhadap oknum seperti ini, karena sudah tentu sangat merugikan terhadap keluarga institusi polri, khususnya Polda Maluku Utara.
“Harus ada tindakan tegas yang diambil oleh Kapolda Malut kepada bawahannya, kami juga sangat berharap Paminal Polda Malut menindaklanjuti laporan kami ini,” pungkasnya.
Oknum seperti ini, tegas Bahtiar harus diberikan efek jera yang sesuai dengan perbuatannya, jikalau bisa dipecat, maka pecat saja, karena sangat disayangkan dengan perbuatan oknum eks Wakapolres Pulau Taliabu ini sangat merugikan institusi Polri.
“Dari perbuatan itu, kalau mau jujur dari pihak keluarga korban sangat tertekan dengan sikap sikap oknum polisi berpangkat Kompol itu, ” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














