Klikfakta.id, HALUT – Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi program kerja 100 hari kepengurusan. Kegiatan sosialisasi yang di gelar gedung pertemuan Hotel Poligreen pada Kamis (14/5/2026) dihadiri pengurus AMPERTA, organisasi kemasyarakatan, masyarakat penambang tradisional, para pemilik lahan dan aktifis pertambangan.
Ketua DPW AMPERTA Maluku Utara, Yulius Lobiua menjelaskan, kehadiran AMPERTA merupakan amanah untuk menjawab persoalan tambang rakyat yang selama ini belum memberikan manfaat maksimal bagi pemilik lahan maupun masyarakat penambang.
Menurutnya, Maluku Utara sebagai daerah yang kaya sumber daya mineral seperti emas, bauksit dan lainnya memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertata.
“Ini menjadi momentum bersejarah, bukan hanya bagi Maluku Utara tetapi juga seluruh Indonesia. Saat ini AMPERTA telah terbentuk di 38 provinsi dan sedang mempersiapkan pelaksanaan program kerja sesuai amanat AD/ART organisasi,” ujar Yulius.
Yulius menambahkan, hingga saat ini kepengurusan Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia telah terbentuk di sejumlah daerah di Maluku Utara, di antaranya Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Halmahera Barat dan Halmahera Utara. Sementara untuk beberapa wilayah lainnya, saat ini masih dalam proses pembentukan kepengurusan guna memperluas konsolidasi organisasi di tingkat daerah.
Selain itu kehadiran AMPERTA sebagai langkah awal memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperjuangkan hak-hak masyarakat penambang tradisional di daerah. Lanjut kata dia dalam program 100 hari kerja, AMPERTA fokus melakukan pendataan dan percepatan pengurusan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan hingga instansi terkait agar masyarakat penambang mendapat ruang untuk beraktivitas secara legal.
Yulius menyebut, berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat sekitar 91 titik pertambangan rakyat yang tersebar di Maluku Utara. Sejumlah titik yang telah memiliki sertifikasi lahan akan diusulkan untuk diprioritaskan agar dapat segera dimanfaatkan sambil menunggu proses perizinan selesai.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan ruang bagi masyarakat penambang untuk bekerja sambil proses perizinan berjalan sesuai tahapan,” katanya.
Selain fokus pada sektor pertambangan, AMPERTA juga menyiapkan pembentukan koperasi dan pengembangan UMKM guna memenuhi kebutuhan para penambang dan pengurus di lapangan.
Menurutnya, keberadaan koperasi akan membantu pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi baru di sekitar wilayah tambang.
“Dengan adanya koperasi dan UMKM, otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang serta berdampak pada peningkatan ekonomi daerah,” jelasnya.
Yulius juga mengaku mendapat dukungan dari DPP terkait penyediaan fasilitas pertambangan, termasuk alat berat, akomodasi hingga dukungan pembiayaan melalui koperasi.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyiapkan program pembangunan perumahan bagi masyarakat penambang yang akan disesuaikan dengan lokasi pertambangan.
Di sisi lain, Yulius menilai persoalan pertambangan rakyat hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia, terutama terkait tindakan hukum terhadap penambang tradisional. Karena itu, AMPERTA berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan ruang aktivitas bagi masyarakat penambang.
“AMPERTA hadir untuk menjawab persoalan ini secepatnya, termasuk mendorong adanya pengamanan dan ruang aktivitas bagi penambang rakyat,” tegasnya.
Selain percepatan perizinan, program 100 hari AMPERTA juga mencakup penghijauan dan reboisasi pada lahan bekas tambang. Program tersebut bahkan direncanakan terintegrasi dengan pengembangan karbon kredit yang nantinya dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah.(Sem/red)














