banner 468x60 banner 468x60

KPPN Tobelo Salurkan Rp 85,4 Miliar untuk DAU Block Grant Bulan Mei 2025

Klikfakta.id,HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo kembali menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant periode bulan Mei Gelombang 1 Tahun Anggaran 2025. Total penyaluran DAU Block Grant sebesar Rp 85,4 Miliar di salurkan ditiga wilayah kabupaten di Maluku Utara. Ketiga wilayah tersebut masing masing Kabupaten Halmahera Utara,Halmahera Timur dan Pulau Morotai.

Sebagian besar DAU Block Grant digunakan untuk belanja pegawai dan disalurkan setiap hari kerja terakhir bulan sebelumnya. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan laporan-laporan yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo menjelaskan, DAU adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang bertujuan mengurangi ketimpangan keuangan antar daerah sekaligus mendukung pelayanan publik.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, DAU terbagi menjadi dua jenis, yaitu DAU Block Grant yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU Specific Grant yang penggunaannya telah ditentukan.

“Dengan penyaluran DAU Block Grant ini, pemerintah pusat berharap mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik di masing-masing kabupaten,” jelas Atik Jumat (2/5/2025).

Dia menambahkan, Proses penyaluran dilakukan pada Rabu (30/4/2025) melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Berikut besaran DAU Block Grant yang di kucurkan di tiga wilayah kerja KPPN Tobelo Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 33.155.669.000, Kab. Halmahera Timur sebesar Rp 28.275.979, 000, dan Kab. Pulau Morotai sebesar Rp 24.024.858.127.***

Editor : Redaksi

Penulis: Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page